EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH SEJAHTERA BAHARI”
Kelas : 2EB20
Nama Kelompok :
Bevi Olivia Vanesa Sembiring 21212443
Deslia Nisrina Hanifa 21212894
Fatmawati 22212810
Nur Indah Mumpuni Dwi Rahma 28212365
Nurul Setyorini 25212549
Yeniasari Rizkia Budi 27212802
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
SEJAHTERA BAHARI
Koperasi Simpan Pinjam syariah (
KSP) Sejahtera Bahari ( selanjutnya disebut Koperasi Sejahtera Bahari )
didirikan pada tanggal 16 Agustus 2005 yang beralamat di Jln. Sisingamangaraja
No. 108, Kampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, telp/fax
(0651)7425248/(0651)7114454. Jumlah anggota koperasi ini saat ini berjumlah 331
orang. Usaha yang digeluti oleh Koperasi ini adalah usaha simpan pinjam
Adapun visi dan misi dari pendirian
Koperasi Sejahtera Bahari sebagai berikut :
Visi :
- Menjadi Lembaga Keuangan Mikro yang sehat dan handal dalam menjalankan
- Koperasi Simpan Pinjam Syariah dengan basis masyarakat pesisir.
Misi :
- Mengupayakan perbaikan ekonomi masyarakat pesisir melalui keuangan mikro
Pendirian Koperasi Sejahtera Bahari
utamanya ditujukan untuk perbaikan ekonomi dan kemandirian masyarakat pesisir.
Layanan dari Koperasi Sejahtera Bahari saat ini, selain melayani unit simpan
pinjam juga mengelola Kedai Pesisir yang beralamatkan di Jln. Sisingamangaraja
(Depan TPI- Lampulo). Kedai Pesisir ditujukan sebagai unit penyediaan sembako
bagi nelayan yang akan melaut dikawasan Lampulo serta masyarakat sekitarnya.
Indentitas Koperasi
1. Badan Hukum Koperasi Nomor dan
tanggalnya 446/BH/KDK.1.9/IX/2005,
16/08/2005
2. Surat Izin Tempat Usaha Nomor dan
tanggalnya 503/6859/KPTSP/2009. 01 Oktober 2009
3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
yaitu 02.581.788.3-101-000
Susunan Pengurus dan Pengelola
Selayaknya dalam suatu lembaga
koperasi, lembaga yang tertinggi dalam organisasi adalah Rapat Anggota Tahunan.
Koperasi Sejahtera Bahari telah 2 kali melakukan Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
yaitu pada tahun 2008 dan pada tahun 2009. Jumlah anggota yang hadir setiap
dilaksanakan rapat adalah 57 orang anggota. RAT terakhir dilaksanakan adalah
pada tanggal 22 April 2009.
Untuk periode 2005 s/d 2010 susunan pengurus adalah sebagai berikut :
Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari
Fungsi dan peran dari pengurus dan pengelola berpedoman pada
ketentuan umum koperasi serta standart operating procedure (SOP ) pelaksanaan
Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi ( BRR ) tahun
2005.
PRODUK UNIT SIMPAN PINJAM
Produk dan jasa keuangan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari saat ini adalah satu produk pembiayaan dan beberapa produk simpanan yang berdasarkan syariah Islam dan telah ditawarkan kepada pedagang-pedagang di pasar Banda Aceh yang berpenghasilan rendah. Produk pembiayaan yang ditawarkan kepada para pedagang pasar yang terlibat dalam aktivitas retail pada umumnya untuk menambah modal kerja dan pembelian barang-barang investasi yang akan dapat menunjang aktivitas usaha mereka. Jumlah pembiayaan yang ditawarkan berkisar antara Rp. 2.000.000 sampai Rp. 10.000.000 dan produk pembiayaan saat ini adalah Mudharabah (bagi hasil)
Berdasarkan Survey yang dilakukan secara cepat
terhadap nasabah yang ada saat ini, nasabah cenderung menginginkan jumlah pembiayaan
yang lebih besar, terutama nasabah yang telah melewati lebih dari 2 siklus
pembiayaan seiring dengan berkembangnya usahanya mereka. Berdasarkan hasil
survey tersebut, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari dalam langkah
berikutnya akan meningkatkan jumlah pembiayaan terutama kepada nasabah-nasabah
yang membayar tepat waktu dan selalu memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari juga akan mempertimbangkan untuk
meningkatkan jumlah pembiayaan sesuai dengan kapasitas usaha calon nasabah
pembiayaan. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari juga mempertimbangkan
pembiayaan konsumtif seperti pembelian kendaraan bermotor dan pembiayaan
pendidikan.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bahari mewajibkan semua nasabah peminjam untuk menjadi anggota Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bahari sebagai prasyarat untuk mendapatkan pembiayaan. Untuk
mempermudah pencatatan administrasi pembiayaan, nasabah diminta untuk membuka
rekening tabungan di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari sebagai sarana
pencairan dan pembayaran angsuran pinjaman, pada akhir siklus nasabah dapat
menutup rekening tersebut jika diinginkan,
Produk Simpanan pada Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bahari saat ini adalah Tabungan Bahari Prima dan Tabungan
Bahari Siswa, nasabah pembiayaan dan nasabah lainnya boleh menyetor dan menarik
tabungannya setiap saat pada hari kerja. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bahari mempertimbangkan untuk meluncurkan produk deposito berjangka dimasa
mendatang yang menggunakan konsep mudharabah dengan minimal saldo Rp. 500.000.
Mengikuti prinsip syariah Islam, nasabah tidak mendapatkan bunga sebagai
imbalannya tapi bagi hasil dari pendapatan yang disalurkan.
Produk-produk simpanan yang akan ditawarkan kepada konsumen
antara lain :
1. Tabungan Bahari Prima ;
untuk membuka rekening tabungan bima, penabung harus melakukan penyetoran awal
sebesar Rp.50.000 dan selanjutnya minimal Rp. 10.000. Penabung tidak dibatasi
dalam penarikan dan penyetoran. Penabung dapat melihat saldonya setiap saat.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari berniat memberi hadiah langsung
berdasarkan saldo rata-rata.
2. Tabungan Bahari Siswa ;
pelajar, baik perorangan dan kelompok boleh membuka rekening tabungan.
Penyetoran awal sebesar Rp. 5.000 selanjutnya minimal Rp. 5.000. Untuk pelajar
SD, setoran awal Rp. 10.000 dan selanjutnya Rp. 10.000. Untuk pelajar SLTP
setoran awal Rp. 15.000 dan selanjutnya Rp.10.000. Untuk pelajar SD, SLTP, dan
SMU dapat menarik tabungannya 2 kali setahun yaitu seminggu sebelum semester dimulai.
Selai hadiah Koperasi ini juga memberikan beasiswa bagi pelajar yang kurang
mampu.
3. Simpanan Wajib ; anggota
koperasi diwajibkan menabung setiap bulannya sejumlah yang telah ditetapkan
berdasarkan kesepakatan dan kebijakan dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
Simpanan wajib ini tidak dapat ditarik kecuali anggota mengundurkan diri
sebagai anggota koperasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari.
4. Deposito Berjangka ;
deposito akan diluncurkan menggunakan konsep mudharabah dimana koperasi ini diperbolehkan
menyalurkan dana tersebut kepada usaha-usaha yang dianggap akan dapat
memberikan hasil. Minimal deposito berjangka adalah Rp. 500.000 dengan jangka
waktu bervariasi yaitu 1, 3, 6, 9, 12 bulan. Deposan tidak boleh mencairkan
sebelum jatuh tempo, jika tidak koperasi akan membebankan penalti yang telah
ditetapkan sebelumnya pada akad.
PEMASARAN PRODUK
Semua karyawan, manajemen dan
pengurus tanpa terkecuali harus mempromosikan produk pembiayaan dan simpanan
kepada masyarakat Banda Aceh dan diharapkan jumlah nasabah baru semakin
bertambah dengan cepat. Staf bagian pembiayaan dan kolektor diharuskan untuk
mempromosikan produk-produk Koperasi Simpan pinjam Sejahtera Bahri. Untuk
meningkatkan kinerjanya, petugas pembiayaan dan kolektor diberikan target dan
insentif berdasarkan jumlah nasabah dan peningkatan
tabungan/deposito/pembiayaan. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari akan
meminta anggotanya untuk ikut serta memasarkan produk-produk simpanan dan
pembiayaan. Setiap anggota yang berhasil mendapatkan nasabah simpanan maupun
nasabah pembiayaan akan mendapatkan imbalan jasa.
Daftar
Pustaka