BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Tujuan
Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Hukum
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dalam masyarakat itu.
Sumber-sumber
hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber
hukum yang ditinjau dari berbagai sudut, misalanya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni kenyataan dimana
kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
a. Undang-Undang (Statute) yaitu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
b. Kebiasaan (Costum) yaitu tindakan atau peraturan
yang ditaati karena adanya keyakinan bahwa tidakan atau peraturan itu berlaku
sebagai hukum dan dilaksanakan berulang-ulang.
c. Keputusan-Keputusan Hakim (Jurisprudentie) yaitu
keputuhan hakim atau pengadilan terdahulu yang dapat dipakai sebagai pedoman
oleh hakim berikutnya dalam memutuskan suatu perkara.
d. Traktat (Treaty) yaitu perjanjian antar negara.
e. Pendapat Sarjanan Hukum (Doktrin) yaitu pendapat
ahli hukum yang ternama yang mempunyai pengaruh oleh hakim.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis
tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak
adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a) Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b) Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan)
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: a. Jenis-jenis hukum tertentu, b.
Sistematis, c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh: a. Kepastian hukum, b. Penyederhanaan
hukum, c. Kesatuan hukum
Kaidah / Norma
Kaidah/Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif, maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
BAB
2
SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
Subjek Hukum
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek
hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang
sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi
subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya.
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek
hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
“pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a. Benda
Bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Benda
Bergerak karena sifatnya, contoh: meja,
kursi, mobil, motor, komputer, dll.
2. Benda
Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang, contoh: saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b. Benda tidak
bergerak adalah
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu
perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu :
1. Benda tidak
bergerak karena sifatnya, tidak
dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap. Contohnya : pohon dan tanah
2. Benda tidak
bergerak karena tujuannya, segala apa
yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama. Contohnya
: mesin pabrik
3. Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang – undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Penggolongan
jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.
Jaminan Umum
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa
segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang
dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a.
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan
hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang :
a. Gadai adalah hak
yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik adalah suatu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
c. Fidusia, dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms
Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan
kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda
bergerak milik debitor kepada kreditur.
BAB 3
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku
di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk
pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa
hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum
perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping
adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan
Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin,
Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum
jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di
belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun
kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.
Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de
Commerce.
Pengertian dan
Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas
meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum di Indonesia
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia
sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang
mempengaruhinya antara lain:
1.
Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2. Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang
membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1.
Golongan
eropa : hukum perdata dan hukum dagang
2.
Golongna
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
3.
Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan
asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu
hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia ada 2
pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku
Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur
hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya
diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya
diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa.
Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang
timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I.
Hukum tentang diri
seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek
dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum
yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu: Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua
dan anak, perwalian dan curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka
yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu
dinilaikan dengan uang.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat
dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber Bab 1:
Sumber Bab 2:
Sumber Bab 3: