Rabu, 13 Maret 2013

Sistem Perekonomian Indonesia



SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA


   A.  Arti Sistem
Istilah ‘Sistem’ berasal dari kata ‘Systema’ (bahasa Yunani), yang diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Definisi system adalah suatu komponen yang saling berhubungan satu sama lain, dan memiliki batas yang menseleksi baik macamnya maupun banyaknya input yang masuk dan output yang keluar dari sistem tersebut.
        Jadi Sistem ekonomi adalah cara suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran. Pelaksanaan system ekonomi suatu negara tercermin dalam keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. System perejonomian negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideology/falsafah hidup bangsa, sifat dan jati diri bangsa, serta struktur ekonomi.

   B.  Perkembangan Sistem Perekonomian
    System ekonomi di dunia sangan bermacam-macam jenisnya, diantaranya yaitu:
1.     System Ekonomi Liberal/Kapitalis/Pasar
System ekonomi liberal yaitu System ekonomi liberal menghendaki adanya kebebasan individu melakukan kegiatan ekonomi. Disini pihak pemerintah tidak ikut campur dalam mengatur kehidupan ekonomi secara langsung. Sistem ekonomi Pasar sering disebut juga dengan sistem perekonomian kapitalis, sebab di dalam sistem ini, Uang atau modal sangat berperan penting dalam perekonomian. System ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Amerika Serikat, Kanada, Austria, Rusia dan Negara Eropa lainnya.
·         Ciri-ciri Sistem ekonomi Liberal:
a)    Adanya pengakuan terhadap hak individu
b)   Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
c)    Menerapan system persaingan bebas
d)   Peranan modal sangat penting
e)    Peranan pemerintah dibatasi
f)    Motif mencari laba terpusat pada kepentingan individu
·         Kelebihan Sistem ekonomi Liberal:
a)    Setiap individu bebas menentukan perekonomiannya sendiri
b)   Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
c)    Kegiatan ekonomi lebh cepat maju karena adanya persaingan
d)   Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
e)    Kualitas barang dan pelayanan terjamin
·         Kelemahan Sistem ekonomi Liberal:
a)    Menimbulkan monopoli
b)   Terjadi kesenjangan
c)    Rentan terhadap krisis ekonomi
d)   Adanya eksploitas
e)    Tindakan yang kurang sehat dalam persaingan
·         Studi Kasus: “Krisis Finansial Global”
Interkoneksi sistem bisnis global yang saling terkait, membuat 'efek domino' krisis yang berbasis di Amerika Serikat ini, dengan cepat dan mudah menyebar ke berbagai negara di seluruh penjuru dunia. Tak terkecualikan Indonesia. Krisis keuangan yang berawal dari krisis subprime mortgage itu merontokkan sejumlah lembaga keuangan AS. Pemain-pemain utama Wall Street berguguran, termasuk Lehman Brothers dan Washington Mutual, dua bank terbesar di AS. Para investor mulai kehilangan kepercayaan, sehingga harga-harga saham di bursa-bursa utama dunia pun rontok.
Menurut Direktur Pelaksana IMF Dominique Strauss-Kahn di Washington, seperti dikutip AFP belum lama ini, resesi sekarang dipicu pengeringan aliran modal. Ia menaksir akan terdapat kerugian sekitar 1,4 triliun dolar AS pada sistem perbankan global akibat kredit macet di sektor perumahan AS. "Ini lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya sebesar 945 miliar dolar AS,". Hal ini menyebabkan sistem perbankan dunia saling enggan mengucurkan dana, sehingga aliran dana perbankan, urat nadi perekonomian global, menjadi macet. Hasil analisis Dana Moneter Internasional (IMF) pekan lalu mengingatkan, krisis perbankan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk menyebabkan resesi. Penurunan pertumbuhan setidaknya dua kuartal berturut-turut sudah bisa disebut sebagai resesi.
Sederet bank di Eropa juga telah menjadi korban, sehingga pemerintah di Eropa harus turun tangan menolong dan mengatasi masalah perbankan mereka. Pemerintah Belgia, Luksemburg, dan Belanda menstabilkan Fortis Group dengan menyediakan modal 11,2 miliar euro atau sekitar Rp155,8 triliun untuk meningkatkan solvabilitas dan likuiditasnya. Fortis, bank terbesar kedua di Belanda dan perusahaan swasta terbesar di Belgia, memiliki 85.000 pegawai di seluruh dunia dan beroperasi di 31 negara, termasuk Indonesia. Ketiga pemerintah itu memiliki 49 persen saham Fortis. Fortis akan menjual kepemilikannya di ABN AMRO yang dibelinya tahun lalu kepada pesaingnya, ING. Pemerintah Jerman dan konsorsium perbankan, juga berupaya menyelamatkan Bank Hypo Real Estate, bank terbesar pemberi kredit kepemilikan rumah di Jerman. Pemerintah Jerman menyiapkan dana 35 miliar euro atau sekitar Rp486,4 triliun berupa garansi kredit. Inggris juga tak kalah sibuk. Kementerian Keuangan Inggris, menasionalisasi bank penyedia KPR, Bradford & Bingley, dengan menyuntikkan dana 50 miliar poundsterling atau Rp864 triliun. Pemerintah juga harus membayar 18 miliar poundsterling untuk memfasilitasi penjualan jaringan cabang Bradford & Bingley kepada Santander, bank Spanyol yang merupakan bank terbesar kedua di Eropa. Bradford & Bingley merupakan bank Inggris ketiga yang terkena dampak krisis finansial AS setelah Northern Rock dinasionalisasi Februari lalu dan HBOS yang dilego pemiliknya kepada Lloyds TSB Group.
Dengan menggunakan analisis “stakeholder”, kita dapat melihat bahwa krisis finansial global yang dimulai dari AS, sesungguhnya merupakan akibat dari ketidakseimbangan pembangunan ekonomi yang berlebihan di SEKTOR FINANSIAL dibandingkan SEKTOR RIIL yang berakar dari system moneter buatan The Fed. Padahal secara inheren sektor finansial ini sudah bersifat inflatif, karena mengandalkan keuntungannya pada system riba dan bukan karena produktivitas yang riil (yang disebabkan karena kerja, kreativitas dan pemikiran).
Cara populer untuk mengatasi krisis ini, karenanya, jelas dengan memberikan energi yang lebih besar pada sektor riil sebagaimana yang pernah dilakukan Presiden AS Roosevelt bersama penasihat ekonominya yang terkenal John Maynard Keynes untuk membangun secara massif infrastruktur sektor riil pasca terjadinya depresi besar di AS, di tahun 1930-an.
Secara implisit, gambaran di atas juga menunjukkan bahwa tinggi-rendahnya dampak krisis finansial yang terjadi di AS maupun di luar AS, sangat ditentukan oleh peran dari masing-masing pemangku kepentingan atau “stakeholders” tadi. Pemerintah di luar AS bisa saja meminimalisir dampak krisis bila melakukan “imunisasi” atau “proteksi” yang perlu serta mengantisipasinya dengan melakukan pembangunan sector riil dan peningkatan kesejahteraan publik secara massif.


2.    System Ejonomi Sosialis/Komando/Terpusat
System ekonomi sosialis yaitu system ekonomi diatur negara. Dalam system ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Di dalam sistem ini, Pemerintah sangat memegang peran penting karena pelaku ekonomi atau perusahaan dalam memproses suatu produksi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam sistem ekonomi perencanaan, harta kekayaan atau aset suatu perusahaan tidak diakui oleh pemerintah dan mutlak hak milik perusahaan itu sendiri. System ekonomi sosialis banyak diterapkan di negara-negara Eropa Timur yang pada umumnya menganut paham komunis (Uni Soviet).
·         Cirri-ciri system ekonomi Sosialis:
a)    Hak milik individu tidak diakui
b)   Seluruh sumber daya dikuasai negara
c)    Jalannya kegiatan perekonomian sepenuhnya tanggung jawab pemerintah
d)   Kegiatan ekonomi direncanakan dan diatur pemeritah
e)    Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
·         Kelebihan system ekonomi sosialis:
a)    Pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap perekonomian
b)   Pemerintah bebas menetukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat
c)    Pemerintah mengatur distribusi
d)   Mudah dalam pengelolaan, pengendalian dan pengawasan
e)    Pelaksanaan pembangunan lebih cepat
·         Kelemahan system ekonomi sosialis:
a)    Hak milik individu tidak diakui
b)   Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
c)    Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang
d)   Jalur birokrasi panjang

3.    System Ekonomi Campuran
System ekonomi campuran merupakan penggabungan atau campuran antara system ekonomi lineral dan sosialis. Dalam system ini pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian. System ini banyak diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang. Negara yang menganut Market Socialism adalah Swedia. Sedangkan contoh negara yang menganut system ekonomi campuran Social Market adalah Inggris dan Jerman.
·         Ciri-ciri system ekonomi campuran:
a)    Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan swasta
b)   Transaksi ekonomi terjadi melalui mekanisme pasar tetapi amsih ada campur tangan pemeritah
c)    Ada persaingan, tetapi masih ada control pemerintahku
·         Kelebihan system ekonomi campuran:
a)    Kestabilan ekonomi terjamin
b)   Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sector usaha menengah dan kecil
c)    Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
d)   Lebih mementingkan kepentingan umum daripada pribadi
·         Kelemahan system ekonomi campuran:
a)    Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
b)   Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta

4.    Perbedaan Berbagai Sistem Ekonomi

Sosialisme
Liberalisme/Kapitalisme
Campuran
Kepemelikan Sumber Daya
Pemerintah
Swasta
Pemerintah dan swasta
Harga
Pemerintah
Mekanisme pasar
Pemerintah bisa mengintervensi
Persaingan
Tertutup
Terbuka/Bebas
Terbuka bagi industri swasta
Kepemilikan Individu
Tidak ada (sangat kecil)
Ada
ada

  C.  Sistem Perekonomian Indonseia
1.     Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar Indonesia yang sesuai dengan cita-cita  tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985). Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonsia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakanm adalah semacam ekonomi campuran.

Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi ekonomi.

2.    System Perkembangan Indonesia Berdasarkan Demokrasi Pancasial
Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah indonesia, maka menurut UUD’45, system perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, dam 34.
System ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah system ekonomi Pancasila yang didalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan dilakukan dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.
Ciri-ciri system ekonomi Indonesia:
a)    Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 UUD 1994
b)   Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia dengan ciri-ciri positif Demokrasi Pancasila dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif (Suroso, 1993)
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada lima ciri utama sistem ekonomi Pancasila yaitu:
a)    Peranan dominan koperasi bersama dengan perusahaan negara dan perusahaan swasta.
b)   Manusia dipandang secara utuh, bukan semata-mata makhluk ekonomi tetapi juga makhluk sosial.
c)    Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah egalitaririanisme atau pemerataan sosial.
d)   Prioritas utama terhadap terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.
e)    Pelaksanaan sistem desentralisasi diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi.
3.   System Perekonomian Indonesia sangat Menetang adanya system Free fight liberalism, Etatisme, dan Monopoli
Dengan demikian didalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
a)    Free fiht liberalism yaitu adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
b)   Etatisme yaitu keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara hebat.
c)    Monopoli yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada sautu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak megikuti ‘keinginan sang monopoli’.

Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program tersebut adalah:
    • Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi. 
    •   Program/Sumitro Plan tahun 1951 
    •  Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960
    • Rencana Delapan Tahun
Namun demikian kesemua program dan terencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti begi perekonomian Indonesia. Beberapa factor yang menyebabkan kegagalan adalah:
    • Program-program yang disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat d mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan Negara Indonesia ke Negara kesatuan, usaha mengembalikan irian barat, manumpas pemberontakan didaerah-daerah, 
    • Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana Negara yag seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik
    •  Faktor selanjutnya yaitu terlalu singkatnya masa kerja setiap cabinet yang dibentuk (sistem parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kali cabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kebinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.
    • Program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping itu keputusan individu/pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan Negara 
    • Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi  masyarakat Indonesia (liberalis, 1950-1957 dan etatisme, 1958-1965).

4.    Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai 1965. semua tokoh Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Diawal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk
    • Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan system perekonomian yang lama (liberal/kapitalis dan etatisme/komunis)
    •  Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.

  D.  Para Pelaku Ekonomi
1.     Tiga Pelaku Ekonomi (Agen-agen pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi)
Dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
a)    Pemilik faktor produksi
b)   Konsumen
c)    Produsen
Maka jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku sekonomi:
a)    Sector rumah tangga
b)   Sektor swasta
c)    Sector pemerintah
d)   Sector luar negri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni:
Sek. Swasta >> Koprasi >> Sek. Pemerintah
Sek. Pemerintah >> Sek. Swasta >> Koperasi
Koperasi >> Sek. Pemerintah >> Sek. Swasta

2.    Peranan BUMN dalam system perekonomian Indonesia
Sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kestabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi berikut :
Koperasi >> Pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Swasta >> Pertumbuhan kegiatan ekonomi pemerataan hasil ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN >> kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi.

3.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·         Landasan Konstitusional BUMN
Terkait dengan landasan ideal, pengelolaan BUMN tidak bisa lepas dari landasan konstitusional UUD 1945. Secara khusus di dalam Pasal 33 dijelaskan pengaturan mengenai perekonomian Indonesia. Dalam perspektif ini, BUMN adalah bagian dari usaha negara untuk mengelola perekonomian demi kepentingan masyarakat yang luas. Secara normatif Pasal 33 telah menggariskan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Di sinilah peran negara dalam mengatur ekonominya melalui BUMN.
·         Latar Belakang Pembangunan BUMN
Untuk memahami keberadaan BUMN, perlu ditinjau secara sekilas latar belakang filosofis-historis dari keterlibatan langsung Pemerintah dalam kegiatan produksi yang dimanifestasikan dalam wujud BUMN. Paling tidak ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu:
a)    Pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
b)   Pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
c)    Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
d)   Sumber pendapatan negara; dan
e)    Hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh pampasan perang.
·         Tiga Bentuk BUMN
a)    Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b)   Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
c)    Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
·         Fungsi dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang. Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.


SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar