Kamis, 09 Mei 2013

TUGAS DASAR PEMASARAN


Pecel Lele

Pecel lele  ini terletak di depan gerbang Taman Wisma Asri 1. Tempat makan ini cukup strategis, karena lokasinya yang menghadap ke arah jalan raya. Sehingga memudahkan pelanggan untuk menemukan lokasi tempat makan tersebut. Pecel lele ini sudah cukup lama, sehingga sudah lumayan mempunyai pelanggannya, termasuk saya. Tidak hanya pecel lele saja yang di jual, disana juga berbagai macam makanan dijual. Seperti, ayam bakar, ayam goring, steak, dll.

Pihak-pihak yang terlibat dalam usaha ini yang paling berperan adalah keluarga , karena tanpa dukungan dari keluarga usaha makanan ini tidak akan bisa maju sampai saat ini. Tidak hanya keluarga, pelanggan atau konsumen juga berperan. Karena mereka sudah percaya dengan makanan yang dijual.

Makanan yang sering dibeli di tempat itu, pecel lele dan ayam gorengnya. Karena rasanya yang enak, sehingga konsumen lebih sering memilih makanan tersebut.

Dari penjelasan di atas,  dapat disimpulkan walaupun banyak pesaing, usaha itu masih mendapatkan keutungan karena memiliki pelanggan yang setia. Tapi tempat makan tersebut harus tetap menjaga kepercayaan pelanggan agar tetap memilih makanan tersebut.


Nama : Fatmawati
NPM : 22212810
Kelas : 1EB24

TUGAS 4 - KORUPSI DI INDONESIA


KORUPSI DI INDONESIA


1. Abstrak

Korupsi yaitu perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan. Korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor misalnya pendapatan yang rendah, adanya kesempatan, dan ada juga faktor dari luar yaitu bujukan oranglain, atau kurangnya control diri. Korupsi sangat merugikan rakyat maupun Negara. Sebagian besar para koruptor adalah para pejabat pemerintah yang diberi kepercayaan dan wewenang tetapi banyak yang menyelewengkan.
Orang yang kedapatan melakukan tindakan korupsi akan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah Indonesia pun juga telah membentuk suatu badan penyelidikan masalah korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau sering disebut KPK. KPK memiliki tugas dan wewenang untuk mengusut tuntas masalah korupsi dari pusat hingga daerah.
Dampak korupsi yaitu dapat mengubah segala tatanan kehidupan masyarakat, seperti ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Upaya penanggulangan korupsi harus dimulai dari diri sendiri agar taat terhadap aturan yang dibuat pemerintah.

2. Pendahuluan

Di era reformasi sekarang ini, Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan sistem politik, reformasi ekonomi, sampai reformasi birokrasi menjadi agenda utama di negeri ini. Yang paling sering dikumandangkan adalah masalah reformasi birokrasi yang menyangkut masalah-masalah pegawai pemerintah yang dinilai korup dan sarat dengan nepotisme. Reformasi birokrasi dilaksanakan dengan harapan dapat menghilangkan budaya-budaya buruk birokrasi seperti praktik korupsi yang paling sering terjadi di dalam instansi pemerintah. Reformasi birokrasi ini pada umumnya diterjemahkan oleh instansi-instansi pemerintah sebagai perbaikan kembali sistem remunerasi pegawai. Anggapan umum yang sering muncul adalah dengan perbaikan sistem penggajian atau remunerasi, maka aparatur pemerintah tidak akan lagi melakukan korupsi karena dianggap penghasilannya sudah mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dan untuk masa depannya. Namun pada kenyataannya, tindakan korupsi masih terus terjadi walaupun secara logika gaji para pegawai pemerintah dapat dinilai tinggi.

Korupsi dari yang bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dilakukan para pejabat pemerintah terus terjadi sehingga dapat disinyalir negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Tentunya ini bukan angka yang sedikit, melihat kebutuhan kenegaraan yang semakin lama semakin meningkat. Jika uang yang dikorupsi tersebut benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat demi mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan, mungkin cita-cita tersebut bisa saja terwujud. Dana-dana sosial akan sampai ke tangan yang berhak dan tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Terjadi kesalahan pemasangan iklan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengkajian ulang remunerasi pegawai yang meningkatkan jumlah gaji mereka terbukti tidak menurunkan tingkat korupsi seperti yang diharapkan. Salah satu hal yang menyebabkan hal tersebut adalah rendahnya moral dan kesadaran masyarakat mengenai korupsi itu sendiri. Masyarakat menganggap korupsi sebagai suatu hal yang biasa sebab tanpa disadari, kita sudah terbiasa melakukan korupsi. Misalnya saja dalam penyediaan alat tulis kantor, pegawai terbiasa mengambil uang yang tersisa dari dana yang disediakan. Padahal sesungguhnya dana tersebut harus dikembalikan pada organisasi. Akibat adanya kebiasaan korupsi ini, pemberantasan korupsi di Indonesia sangat sulit dilakukan. Pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan cara mengubah kebiasaan masyarakat sejak dini dan menanamkan paradigma bahwa korupsi ini adalah suatu hal yang salah. Cara ini mulai dilakukan oleh pemerintah melalui sekolah-sekolah dengan menerapkan sistem kantin kejujuran. Kantin kejujuran adalah sebuah sistem kantin dimana murid-murid mengambil sendiri barang apa yang ia inginkan. Sekilas sistem ini terlihat seperti suatu sistem yang biasa dilakukan di supermarket dimana konsumen melayani dirinya sendiri. Namun di kantin kejujuran, murid bukan hanya harus melayani dirinya sendiri tapi juga harus membayar serta mengambil kembalian sendiri tanpa adanya orang yang mengawasai, sehingga hal ini merupakan solusi untuk mempersiapkan masyarakat yang menjunjung tinggi kejujuran. Dengan kata lain, sistem kantin ini berbeda dari kantin-kantin yang ada umumnya karena di sini tidak terdapat penjual. Sistem kantin kejujuran ini dapat merangsang kejujuran murid karena ia akan belajar menjadi orang yang berusaha menjaga amanat yang diberikan oleh orang lain kepada dirinya. Di samping itu, kantin kejujuran juga memberikan kontribusi dalam mencerdaskan murid khususnya untuk perhitungan matematis. Kantin kejujuran merupakan upaya preventif dalam menangkal terjadinya tindak korupsi.


3. Landasan Teori

Dalam melihat hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian beberapa kerangka teoritik berikut.

A. Pengertian Korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.

Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

B. Jenis-Jenis Korupsi
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
I. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
II. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
III. Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
IV. Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
V. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
VI. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
VII. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
VIII. Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
IX. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
X. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
XI. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
XII. Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
XIII. Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
XIV. Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
XV. Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang:
a) Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
b) Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
c) Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
d) Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
e) baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
XVI. Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).

Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
1) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
2) Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)
3) Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
4) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
5) Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
6) Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
7) Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).


4. Pembahasan

A. Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk,seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.

B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan.
Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya.
Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu.
Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru.
Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. Pergeseran sistem yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap.
Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effort sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi.
Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup.
Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita.
Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari korupsi tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan.
Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat.
Dengan berpikir empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan. Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang.
Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.

C. Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD.
Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah.
Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah.Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara).
Bahkan akan berdampak pada investasi diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet.
Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi.

D. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional.
Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan.
Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna.
Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik.
Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial.
Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi.
Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.
Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi.Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin,peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.

E. Kesimpulan
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “.
Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.

F. Daftar Pustaka
http://soloraya.net/2010/01/korupsi-dan-pengertiannya/
http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/09/makalah-korupsi-dan pencegahannya.html
http://psiervianto.blogspot.com/2013/01/makalah-korupsi-di-indonesia.html
http://ridwanmuslim.wordpress.com/2013/04/03/makalah-korupsi-indonesia/
htttp://www.pdfqueen.com/pdf/.../'pengertian-korupsi-menurut-para-ahli/
http://elfira-amazinglife.blogspot.com/2011/01/makalah-tindak-pidana-korupsi.html

tugas 3 - KREDIT USAHA RAKYAT


KREDIT USAHA RAKYAT


1. ABSTRAK

Salah satu permasalahan utama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah kesulitannya mengakses kredit perbankan. Perbankan enggan memberikan kredit skala kecil kepada UMKM karena tingginya risiko kredit macet dan besarnya biaya pengelolaan kredit tersebut. Dalam hal ini perbankan menghadapai tingginya resiko dan biaya akibat masalah ketidaksamaan informasi (assymetric information problems) yang menyebabkan kesulitannya dalam menilai kelayakan kredit UMKM. Di sisi lain, ketidakmampuan UMKM menyediakan kolateral dan sistem akuntansi yang baik menyebabkan bank tidak mampu menilai tingkat pengembalian kredit mereka. Kegagalan pasar (market failure) dalam menyediakan kredit kepada UMKM ini mendorong pemerintah untuk memberikan berbagai skim kredit bersubsidi kepada UMKM, seperti Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Kecil (KUK), dan sejak tahun 2007 Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR telah menjadi strategi utama dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan pada Klaster 3, melalui pemberdayaan UMKM. Namun demikian, bagaimana kinerja KUR tersebut mampu mendorong kinerja UMKM masih menjadi pertanyaan besar. Pendekatan yang terlalu menekankan prinsip komersial/pasar (commercial-based approach) menyebabkan lambatnya proses penyaluran karena sangat mungkin hanya UMKM yang memiliki aset dan profitabilitas yang baik yang akan mendapatkan KUR. Dari sisi UMKM, keterbatasan informasi dan kendala sosial-budaya menyebabkan kesulitan untuk mengakses KUR melalui sistem Perbankan. Dalam konteks ini kelembagaan non-pasar, seperti peran Pemda dan komunitas berpotensi menjadi fasilitator bagi penyaluran KUR kepada UMKM. Studi ini bertujuan menganalisis kinerja program KUR untuk pemberdayaan UMKM melalui sinergi antara peran kelembagaan pasar, pemerintah (pusat dan daerah) dan komunitas dalam pengelolaan program. Semakin baiknya kinerja UMKM akan sangat membantu pemerintah dalam penaggulangan kemiskinan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah analisis kuantitatif dan kualitatif terhadap variabel-variabel penting terkait dengan tata kelola KUR, kelembagaan pasar, kelembagaan pemda dan komunitas serta karakteristik UMKM.

2. PENDAHULUAN

KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum bankable atau berkembang pesat. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. KUR mensyaratkan bahwa agunan pokok kredit adalah proyek yang dibiayai. Namun karena agunan tambahan yang dimiliki oleh UMKM-K pada umumnya kurang, maka sebagian di-cover dengan program penjaminan. Besarnya coverage penjaminan maksimal 70 % dari plafond kredit. Sumber dana KUR sepenuhnya berasal dari dana komersial Bank.

UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
a) Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
b) Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
c) Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja

3. LANDASAN TEORI

Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK.Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah.
Ada tiga (3) pilar penting dalam pelaksanaan program ini. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM).Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.Kedua, lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi.
Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam (6) Bank Umum dan tigabelas (13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya.Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan Kecil.
KUR BUKAN merupakah hibah pemerintah kepada masyarakat. Sesuai dengan pengertian KUR sebelumnya disebutkan bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan kepada UMKMK (Usaha MIkro, Kecil, Menengah dan Koperasi), sehingga UMKMK wajib mengembalikan dana pinjaman KUR tersebut kepada Bank pemberi KUR. Perlu dipahami bahwa uang KUR bukanlah dana dari pemerintah melainkan dana dari pihak perbankan, sehingga disalurkan melalui mekanisme perbankan dan juga harus dikembalikan sesuai ketentuan dari pihak perbankan.Sumber dana penyaluran KUR adalah 100% (seratus persen) bersumber dari danaBank Pelaksana yang dihimpun dari dana masyarakat berupa giro, tabungan dandeposito.
Bagi UMKMK, manfaat KUR adalah membantu pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Sementara bagi pemerintah, manfaat KUR adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Pemerintah melalui BPKP akan melakukan pengawasan yang bersifat preventif danmelakukan verifikasi secara selektif dan Bank Indonesia akan mengawasi BankPelaksana dalam kapasitas sebagai pengawas bank.

4. PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Tujuan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

B. Awal mula Kredit Usaha Rakyat diresmikan
Bank Rakyat Indonesia meluncurkan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, (UMKM), dan koperasi berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat, Senin (5/11). Peluncuran dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu, kalangan perbankan, serta nasabah UMKM dan koperasi.
Presiden SBY didampingi Ibu Negara menekan tombol pada peluncuran program Kredit Usaha Rakyat, di Kantor Pusat BRI. Tampak pula Menko Perekonomian Boediono, Menteri Koperasi dan UKM Suryadarma Ali, Menteri Kehutanan M.S.Ka’Ban, Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Meneg BUMN Sofyan Djalil, Seskab Sudi Silalahi dan Jubir Presiden, Andi Mallarangeng.
Kredit Usaha Rakyat ini diresmikan Presiden SBY dengan menekan tombol sirene yang berada di gerobak sate, sebagai simbol usaha kecil. Hadir juga 12 orang debitur dari seluruh Indonesia yang menandatangani akad kredit pada acara tersebut.
Program ini diluncurkan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Kredit ini bagian dari Kredit Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, dengan Pola Penjaminan.“Kredit bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan pola penjaminan ini disalurkan untuk sektor ekonomi produktif, dengan suku bunga kredit masksimum 16 persen, dan jumlah plafon kredit maksimum Rp. 500 juta/ debitur. Selaku penjamin kredit adalah Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT.(Persero) Asuransi Kredit Indonesia, “ jelas Sofyan.
Dengan kehadiran Kredit Usaha Rakyat, pemerintah kembali memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM hingga Rp 500 juta. Menurut Direktur Utama BRI Sofyan Basir jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditutup oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dam perusahaan Sarana Usaha. “Kita mempunyai 5.000 kantor cabang tersebar di beberapa wilayah. Karena itu potensi penyaluran kredit ini sangat besar,” tutur Sofyan.
Pada tahap awal, program ini diikuti enam bank lainnya yaitu Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Mandiri. Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha, seperti pertanian, perikanan dn kelautan, koperasi, kehutanan serta perindustrian dan perdagangan.
Tanggapan positif masyarakat di pelosok Tanah Air merupakan bukti nyata langkah positif BRI melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Di masa mendatang diharapkan banyak pihak perbankan turut mendukung pemberian KUR sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud. Sementara itu, Kepala BRI Unit Wulandoni, Nusa Tenggara Timur Sweneng Mansula menagatakan kehadiran KUR dapat membantu masyarakat setempat untuk menambah modal. “Di tempat kami kebanyakan warga berprofesi sebaagi nelayan, kata Sweneng.
Sebagian besar masyakarat memang menyambut dengan antusias kehadiran KUR. Ijum, misalnya. Peternak sapi perah asal Sumedang, Jawa Barat ini bersyukur usahanya bisa maju setelah menerima KUR. Begitu pula pasangan Totong Dahman-Sumarni, pengusaha kerupuk dari Jakarta. Mereka sangat berterima kasih kepada BRI yang telah memberikan KUR.
Adapun dari sisi perbankan, Bank Indonesia telah menerbitkan beragam peraturan lain yang memberi relaksasi untuk sektor UMKM, seperti penghitungan aktiva tertimbang. Berdasarkan resiko kredit, aktiva sebelumnya diperhitungkan 100 persen, tapi kini menjadi 85 persen sehingga menghemat rasio kecukupan modal perbankan.
Bank Indonesia juga menggolongkan kualitas aktiva produktif hanya mengacu pada satu kriteria, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Sebelumnya, BI mengacu pada tiga pilar, yaitu prospek usaha, kemampuan membayar dan kinerja keuangan sehingga bank mempunyai kapasitas yang lebih besar membiayai sektor UMKM.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyakini bahwa pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah merupakan cara yang paling tepat dan cepat untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.Untuk program kredit ini, APBN menyediakan dana senilai Rp 1,45 triliun.“Mari kita yakini dan jadikan pedoman bahwa pengembangan koperasi dan UMKM adalah cara yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemiskinan sekarang ini,” tandas Presiden.
Menurut Presiden, tahun lalu tercatat 48 juta unit UKM dengan anggota 85 juta pelaku usaha. Adapun jumlah koperasi tercatat 140.000 unit dengan jumlah anggota 28 juta orang. “Jika Koperasi dan UKM ini tumbuh, maka pendapatan atas orang per orang dari Koperasi dan UKM juga akan terus meningkat, sehingga taraf hidup rakyat pun akan meningkat. Ini akan mengurangi kemiskinan dan tingkat pengangguran di masyarakat,” lanjut Presiden.
Presiden Yudhoyono kemudian menyatakan, meskipun sejak dulu kredit sudah ada, namun yang belum dioptimalkan adalah akses dan kemudahan bagi Koperasi dan UKM untuk mendapat kredit. Program kredit dengan pola penjaminan ini memang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan akses untuk penyaluran kredit.
Menteri Koperasi Surya Dharma Ali ketika berkunjung ke Medan, akhir pekan lalu, saat akan ke Sidimpuan untuk meresmikan pusat perbelanjaan di sana mengakui kendala bagi pedagang kecil khususnya koperasi adalah modal, karena bank tidak memberikan pinjaman tanpa jaminan serta neraca untung rugi sementara koperasi tidak memiliki itu semua.
Oleh karenanya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diluncurkan pemerintah 5 November 2007, para pengelola Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat meminjam modal hanya dengan jaminan kelayakan usaha. Selain itu, kata Menkop, pihaknya juga telah membuka lembaga keuangan pengembangan usaha mikro. “Sudah 4 ribu lebih lembaga keuangan mikro kita buka”, sebut Menkop. Dia pun mengajak pemerintah dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan program guna meningkatkan usaha.
Dengan skim tersebut semua persoalan permodalan usaha kecil bisa teratasi. Vera Eve Lim, salah satu eksekutif bank swasta, kepada Waspada, kemarin, mengungkapkan di Indonesia saat ini ada 240 juta populasi. Sebanyak 70 persen merupakan menengah ke bawah. Dari 70 persen itu setengahnya merupakan pengusaha kecil dan setengah lagi pekerja, kata dia. Ternyata para pengusaha kecil itu masih buta mengakses bank. “Akibatnya untuk menjalankan usaha mereka harus pinjam ke rentenir, keluarga dan pinjaman yang tak terstruktur.” Atas dasar itulah sekarang, menurut dia, perbankan gencar mengejar usaha kecil sebagai target pembiayaan. “Di Jawa Timur ada seorang ibu pernah kita survei di pasar. Waktu itu dia hanya butuh modal Rp8 juta untuk menyiapkan order. Akhirnya kita berikan hanya dalam tempo dua minggu sudah dia bayar,” jelas Vera. Kondisi tersebut membuktikan usaha kecil layak dibiayai dan mereka tidak mengenal agunan. Pokoknya ada uang yang bisa mereka putar. Data di Sumut menunjukkan realisasi kredit usaha kecil sebagian besar berasal dari bank umum sekira 93,83 persen sisanya 6,37 persen dari bank syariah, angka realisasi ini masih lebih baik dari nasional yang 1,49 persen.
Realisasi kredit bank umum yang diserap usaha kecil apabila dipilah menurut sektor usaha mikro, kecil dan menengah maka sebagian besar didominasi sektor menengah sebesar 68,17 persen sisanya sektor 28,77 persen dan sektor mikro 3,05 persen. Persoalan utama yang dihadapi usaha kecil dominan pada modal. Hadirnya kredit usaha rakyat menjadi darah baru bagi para usaha kecil. KUR ini bunganya tidak boleh di atas 16 persen per tahun.
Secara nasional setelah program dijalankan kredit yang sudah mengucur mencapai Rp1,923 triliun. Penyaluran terbesar berasal dari Bank Mandiri sebanyak Rp524 miliar dengan debitur 11.290. Dari total nilai tersebut Rp436 miliar merupakan kredit investasi berjangka tiga tahun. Bank ini menetapkan bunga 13,5 persen. Bank terbesar kedua yang menyalurkan adalah BRI Rp351,2 miliar untuk 2.666 debitur disusul BNI Rp270,2 miliar ke 3.233 usaha kecil. Lantas Bukopin Rp77,6 miliar disusul Bank Syariah Mandiri Rp29,1 miliar buat 407 debitur, lantas BTN menyalurkan Rp7,03 milar untuk 40 debitur. Ringkasnya lewat perusahaan asuransi BUMN yakni PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo dan Perum Sarana Pembinaan Usaha (SPU), pemerintah menjamin kredit usaha kecil bila ternyata yang disalurkan macet. Premi yang dibayarkan pemerintah ke Askrindo dan SPU Rp1,5 persen dimuka dari total kredit yang disalurkan. Atas pembayaran premi itu Askrindo dan SPU menanggung risiko kredit macet hingga 70 persen dari total kredit. Cukup meringankan. Sebagai imbal balik bank boleh mengutip bunga maksimal 16 persen dengan kredit maksimal Rp500 juta.
Sudah pasti banyak usaha kecil yang berharap bisa mendapatkan skim ini. Apalagi Bank Indonesia akhir bulan ini diprediksi akan menurunkan perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko khusus kredit usaha kecil yang menjadi 30 persen hingga 40 persen dari semula 75 persen. Kepala Cabang Askrindo Medan Manuasa Siregar mengungkapkan capaian plafon penjaminan ini cukup memuaskan. Dia mengatakan KUR Rp36,8miliar disalurkan kepada 250 debitur yang tersebar di NAD, Sumut, Riau, dan Sumatera Barat. Menurutnya, berdasarkan laporan pihak perbankan, pinjaman tersebut menyerap sekitar 580 tenaga kerja.
Pemerintah melanjutkan program kredit usaha rakyat (KUR) pada 2009 dengan menyediakan dana tambahan Rp 10 triliun sehingga akumulasi dana yang beredar pada usaha mikro, kecil menengah (UMKM) mencapai Rp24,5 triliun. Aburizal Bakrie, ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), mengatakan pemerintah hanya menyediakan dana sebesar Rpl triliun. Dengan gearing ratio 10 kali maka dana KUR menjadi RplO triliun. Ditambah anggaran tahun ini Rpl4,5 triliun {gearing ratio 10 kali dari Rpl,45 triliun) total dana yang bisa diakses pelaku UMKM mencapai Rp24,5 triliun. Dengan penambahan tersebut pemerintah mengharapkan terjadi pertumbuhan UMKM.
Permasalahan lain yang muncul dalam proses pengajuan KUR, yakni calon debitor wajib memberi jaminan tambahan. Tapi dengan debitor yang mencapai 1.329.000 orang dan jumlah dana yang diakses RplO,9 triliun, menunjukkan KUR tetap menjadi sumber pendanaan prioritas.
Tingkat kegagalan pengembalian kredit (NPL) program ini juga dinilainya masih rasional karena berada di bawah 3%. Saat ini masih banyak pelaku UMKMK menunggu akses KUR, terutama dari kalangan pelaku usaha pemula. Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali secara terpisah mengatakan minta dukungan Kadin melalui Rapat Kerja Nasional yang membahas khusus tentang perkuatan di bidang usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (KUKMK).

C. Perkembangan Kredit Usaha Rakyat 2010
Tahun 2010 suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) bakal terpangkas 2%. Ini tentu sebuah kabar gembira, tapi tidak begitu menggembirakan buat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengapa? Pelaku UMKM masih tetap harus memba.var bunga lebih besar daripada pengusaha besar. Saat ini suku bunga KUR masih bertengger di level 16%, bahkan untuk pinjaman tertentu tanpa angunanmasih berkisar pada level 20% hingga 22%.
Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.
Persoalan program KUR bukan sekadar tersandung pada suku bunga yang belum bisa menolong para pelaku UMKM, tapi juga terganjal pada masalah penyaluran yang tidak bisa menjangkau sepenuhnya pada pengusaha kecil yang memang membutuhkan dana.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, mencoba membuat terobosan dengan melibatkan bank swasta sebagai penyalur KUR. Tahun depan penyaluran dana KUR, yang diprediksi sebesar Rp20 triliun, akan melibatkan lima belas bank. Semakin banyak bank penyalur KUR tentu akan meningkatkan daya serap kredit tersebut, pada akhirnya semakin banyak pula pelaku UMKM yangbisaterlayani.Faktadilapanganmenunjukkan, barusekitarduajuta pelaku UMKM yang bisa menikmati dana KUR yang diluncurkan sejak 2007. Angka tersebut terlalu kecil mengingat masyarakat yang bergerak di bidang UMKM tercatat 50,70 juta atau tak kurang dari 98,9% dari total pelaku usaha di Indonesia. Nah, kalau daya serap KUR yang begitu lamban, berarti dibutuhkan waktupuluhan tahun un tuk menyentuh UMKM yangpuluhan juta jumlahnya itu.
KUR sebagai sebuah program yang bertujuan mengangkat pelaku UMKM sangatlah mulia. Pada awalnya peluncuran program tersebut begitu diminati. Terbukti dengan daya serap yang tinggi. Namun, belakangan program tersebut menjadi tidak efektif lagi bagi pelaku UMKM karena suku bunga yang diberikan tidak begitu menarik dan dibebani berbagai persyaratan yang dianggap memberatkan. Hal itu diakui Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga Uno. Buntutnya, pelaku UMKM kembali mencari sumber pendanaan lain.
Karena itu.kita harap usaha pemerintah melibatkan perbankan swasta untuk menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan berbagai upaya perbaikan. Sebutlah misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan kredit tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah satu penyebab rendahnya daya serap KUR belakangan ini karena persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah tingkat suku bunga yang tidak kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil kembali melirik rentenir; biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan pembiayaan.
Untuk menyikapi keterbatasan program KUR yang tujuan utamanya memfasilitasi pembiayaan UMKM, harus ada lembaga pembiayaan lain yang lebih efektif. Salah satunya adalah memberdayakan segera mungkin fungsi dan peranan lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini sudah akrab di tengah masyarakat.
Memang harus diakui kelemahan LKM ndak memiliki pengawas, pengendali. Karena peran dan fungsi LKM selama ini tak bisa diabaikan, maka sudah saatnya memiliki payung hukum yang jelas.
Sebenarnya soal payung hukum LKM, dalam bentuk undang-undang (UU) LKM, sudahdigulirkan. Namun rancangan payung hukum tersebut belum sepenuhnya mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Ingat, jumlah pelaku UMKM hampir 98,9% dari seluruh pelaku usaha yang tersebar di Tanah Air. Dominasi pelaku UMKM itu perlu dipertanya-kan, sebabmenurutversi Kamar Dagang dan Indus tri Indonesiapersentase pengusaha kecil di sebuah negara idealnya sekitar 80%, selebihnya merupakan pelaku usaha menengah dan besar. Penyelesaian itu khususnya piutang terhadap usaha mikro kecil menengah. Kewenangan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100%.
Sosialisasi KUR dibutuhkan Dana Tambahan Rp 76,2 Miliar
Dalam APBN Perubahan 2010, Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemenneg KUKM) mengajukan dana Rp 76,2 miliar untuk melakukan sosialisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kami mengajukan usulan dana Rp 76,2 miliar yang sebagian besar akan digunakan untuk melakukan sosialisasi KUR, kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenneg KUKM, Chairul Djamhari, di Jakarta, Minggu (28/2).
Dana itu merupakan bagian dari Rp 1,7 triliun yang diusulkan dalam APBN-Perubahan 2010 yang pengajuannya telah disetujui DPR, namun besarannya masih dibahas. Chairul menambahkan, dana Rp 76,2 miliar itu sebagian besar akan digunakan untuk menyosialisasikan KUR melalui sebanyak mungkin program pendampingan.
Pihaknya mendapatkan alokasi sekitar Rp M miliar dalam APBN 2010, sehingga bila usulan tersebut disetujui pihaknya akan dijatah lebih dari Rp 110 miliar untuk mengembangkan dan merestrukturisasi usaha KUKM sepanjang 2010. Ada tiga aspek yang akan kami lakukan dalam menyosialisasikan KUR, kata Chairul.
Selain sebagai dana untuk sosialisasi KUR, pihaknya juga akan mempergunakan sebagian anggaran dari Rp 76,2 miliar yang diajukan itu untuk mengembangkan industri kreatif.Kami juga akan mengembangkan usaha komoditas strategis khususnya untuk UKM-UKM yang menghasilkan produk furniture, garmen, kakao dan lain-lain yang akan bersaing langsung dengan produk China, ujar Chairul. Khusus untuk kakao, pihaknya memberikan perhatian lebih mengingat kakao Indonesia adalah kakao terbaik ketiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. Sampai sejauh ini, harga kakao Indonesia tidak terlampau bagus di pasaran, karena tidak melalui proses fermentasi terlebih dahulu. “Padahal tidak ada yang sulit sama sekab untuk melakukan fermentasi, jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap enam provinsi penghasil kakao terbesar di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Aceh. Kami akan lakukan capacity building dan memberikan fasihtas pendukung produksi termasuk bantuan permodalan, ujar Chairul.
Mengentaskan Kemiskinan UMKM Dijadikan Satu Atap
Dengan penguatan PNPM dan UMKM, kemiskinan diharapkan turun menjadi 12 persen tahun 2010.Penguatan tersebut tidak hanya berdampak pada penciptaan lapangan kerja tetapi Juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung pengentasan kemiskinan.
Untuk itu. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam waktu dekat akan memberlakukan ketentuan perubahan besar dalam manajerial penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu atap guna mengkoordinasikan pengembangan dan pembiayaan. Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan akan menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas pengembangan UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan angka kemiskinan. Apalagi UMKM ada linkage-nya dengan program Program Nasional Pem-berdayaan Masyarakat (PNPM) yang kini lebih terkordinir.
Sekretaris Utama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan permasalahan pada pengembangan UMKM terbentur pada tiga hal. Pertama, akses ke permodalan yang harus segera diperbaiki. Kedua, kebutuhan untuk peningkatan kapasitas pelaku UMKM agar lebih terampil menjalankan proses bisnis. Ketiga, kemampuan manajemen keuangan dan skill marketingnya. Jika saat ini pengembangan UMKM masih tersebar dikhawatirkan ada tumpang tindih pembinaan.
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UMKM
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bap-penas Prasetyono Widjojo Malang Joedo mengatakan, pemberdayaan UMKM wajib dilakukan dengan mengikuti metode PNPM yang bersinergi dengan seluruh wilayah di Indonesia, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tidak berjalan sendiri-sendiri seperti yang terjadi selama ini. Widjojo mengakui, saat ini, pengembangan potensi.
UMKM tersebar di berbagai instansi sehingga efekvitas kinerjanya kurang bisa dihitung parameter keberhasilannya. Lihat saja, ada UMKM di bawah kementrian koperasi dan UKM, ada juga yang di bawah departemen perindustrian dan departemen perdagangan.Bahkan ada pula di departemen kelautan dan perikanan. Semua departemen mempunyai bidang UKM namun tidak ada data menyeluruh yang dipe-gang pemerintah pusat. Padahal, semua data penting dihimpun dalam daia yang terintegrasi. Bila ini dibiarkan, lambat laun akan berimplikasi pada kurang terkor-dinimya kemajuan yang dicapai.
Bila kelak sudah satu atap dalam pengembangan dan pembiayaan, jangkauan program pengembangan bisa luas dan mampu menggapai masyarakat bawah apalagi UMKM berada hampir di seluruh daerah.Widjojo yakin, setelah berada dalam satu atap pemerintah akan dapat memetakan program apa saja untuk memperkuat UMKM, di mana sudah direncanakan pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 10 triliun per tahunnya.
Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan akan menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas pengembangan UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan angka kemiskinan. Apalagi UMKM kemudian ada linkage-nya dengan program PNPM yang kini lebih terkordinir.
Terkait dengan rencana Bappenas, Ketua Hipmikindo Maz Panjaitan mengatakan setuju dengan adanya program satu atap asal semua elemen masyarakat diberikan kesempatan melakukan par-tisipasinya sesuai kapasitasnya. Selama ini dia melihal BLT yang notabene untuk memberdayakan usaha UMK (usaha mikro dan kecil) di Tanah Air kurang mendidik bila semata diberikan sebagai “charity” maka harus diubah sebagai upaya pemberdayaan sektor ekonomi mikro. Rakyat hams diberdayakan kemampuan wirausahanya meski sebentuk mikro usaha sekalipun. Masalahnya, bank dan instansi harus jelas termasuk dana-dana PKLBL dari seratusan BUMN yang ada di Tanah Air.

5. KESIMPULAN
Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.
Karena itu.kita harap usaha pemerintah melibatkan perbankan swasta untuk menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan berbagai upaya perbaikan. Sebutlah misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan kredit tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah satu penyebab rendahnya daya serap KUR belakangan ini karena persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah tingkat suku bunga yang tidak kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil kembali melirik rentenir; biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan pembiayaan.


6. DAFTAR PUSTAKA
http://www.ekonomi.lipi.go.id/informasi/penelitian/Dpenelitian_detil.asp?Vnomo=320
http://rya89.wordpress.com/2010/04/04/kredit-usaha-rakyat-kur/
http://tnp2k.go.id/tanya-jawab/klaster-iii/progam-kredit-usaha-rakyat-kur/

TUGAS 2 - PENGARUH PRODUK CINA DI INDONESIA

                                            PENGARUH PRODUK CINA DI INDONESIA


1.    Abstrak
ACFTA membawa dampak terhadap industri-industri domestik dalam negeri hal ini membawa pengaruh terhadap stabilitas Indonesia. ini dilihat dari dua sektor industri yang penulis teliti yaitu industri tekstil dan alas kaki. Impor Indonesia dari China untuk barang-barang tekstil dan alas kaki mengalami peningkatan yang cukup signifikan, penyebabnya adalah harga yang murah dan lebih beragam. Hal ini mengakibatkan pasar domestik dikuasai oleh barang-barang China sehingga barang buatan dalam negeri tidak mampu bersaing. Banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian ACFTA ini membawa pemerintah melakukan strategi demi menyelamatkan industri-industri dalam negeri salah satunya dengan melakukan peningakatan daya saing, memproteksi produk dalam negeri sehingga produk–produk impor tidak menguasai pasar dalam negeri sehingga mampu tercipta peluang yang lebih besar untuk produk–produk dalam negeri menguasai pasar sendiri serta mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatakan stabilitas ekonomi indonesia. Selain itu walaupun ACFTA banyak membawa pengaruh negatif terhadap industri-industri dalam negeri akan tetapi Indonesia masih bisa mendapatkan peluang yaitu dengan meningkatkan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri, Indonesia harus jeli melihat peluang yanga ada agar dapat mengambil keuntungan yang mampu menopang perekonomian indoensia. Sementara itu, tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam bidang perdagangan luar negeri adalah bagaimana meningkatkan daya saing terhadap ekonomi negara-negara kawasan yang makin meningkat pertumbuhan dan produktifitasnya.

2.    Pendahuluan

Persoalan mengenai ketergantungan Indonesia terhadap produk Cina selalu memberikan kesan yang menarik untuk di bahas.  Tidak dapat di pungkiri bahwa dominasi produk-produk buatan Cina telah membanjiri pasar domestik Indonesia. Berbagai produk dengan kualitas yang cukup baik namun di jual dengan harga yang murah menarik perhatian masyarakat bahkan melebihi peminat  terhadap  barang dalam negri sendiri. Selain dengan harga relatife rendah, produk Cina juga terlihat lebih modern dan mengikuti perkembangan zaman sekarang, mungkin sebagian masyarakat sekarang yang up to date selalu memilih produk Cina untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
Secara ekonomi, Cina meskipun negara komunis, penduduknya adalah beberapa kapitalis yang terbaik di planet ini dengan sejarah sebuah kapal tua yang membawa seribu orang terlibat dalam perdagangan dengan pelabuhan-pelabuhan jauh. Seiring dengan perkembangan jamannya, masyarakat cina yang sudah lama melebarkan sayap bisnis di Indonesia semakin lam semakin bertambah pesat. Dengan kekuatan otak dan skill yang mereka punya, maka bisnis yang mereka jalani semakin bertambah maju.
Sudah bukan rahasia, bangsa Indonesia mengalami ketergantungan terhadap produk-produk buatan China. Jika tidak segera ditindak lanjuti, hal tersebut tentu akan mengakibatkan dampak buruk bagi bangsa Indonesia.  Semakin banyaknya dominasi Cina, maka semakin sedikit peranan dan perkembangan ekonomi dalam negri. Bahkan ada yang mengatakan bahwa “produk cina jadi raja, industri lokal tak berdaya”.
Oleh sebab itu baik pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia harus melakukan berbagai cara untuk mengurangi dominasi produk Cina di Indonesia.

3.    Landasan Teori

Cina mencirikan ekonominya sebagai Sosialisme dengan ciri Cina. Sejak akhir 1978, kepemimpinan Cina telah memperharui ekonomi dari ekonomi terencana Soviet ke ekonomi yang berorientasi-pasar tapi masih dalam kerangka kerja politik yang kaku dari Partai Komunis. Untuk itu para pejabat meningkatkan kekuasaan pejabat lokal dan memasang manajer dalam industri, mengijinkan perusahaan skala-kecil dalam jasa dan produksi ringan, dan membuka ekonomi terhadap perdagangan asing dan investasi. Kearah ini pemerintah mengganti ke sistem pertanggungjawaban para keluaga dalam pertanian dalam penggantian sistem lama yang berdasarkan penggabunggan, menambah kuasa pegawai setempat dan pengurus kilang dalam industri, dan membolehkan pelbagai usahawan dalam layanan dan perkilangan ringan, dan membuka ekonomi pada perdagangan dan pelabuhan asing. Pengawasan harga juga telah dilonggarkan. Ini mengakibatkan Cina daratan berubah dari ekonomi terpimpin menjadi ekonomi campuran.
Pemerintah RRC tidak suka menekankan kesamarataan saat mulai membangun ekonominya, sebaliknya pemerintah menekankan peningkatan pendapatan pribadi dan konsumsi dan memperkenalkan sistem manajemen baru untuk meningkatkan produktivitas. Pemerintah juga memfokuskan diri dalam perdagangan asing sebagai kendaraan utama untuk pertumbuhan ekonomi, untuk itu mereka mendirikan lebih dari 2000 Zona Ekonomi Khusus (Special Economic Zones, SEZ) di mana hukum investasi direnggangkan untuk menarik modal asing. Hasilnya adalah PDB yang berlipat empat sejak 1978. Pada 1999 dengan jumlah populasi 1,25 milyar orang dan PDB hanya $3.800 per kapita, Cina menjadi ekonomi keenam terbesar di dunia dari segi nilai tukar dan ketiga terbesar di dunia setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat dalam daya beli. Pendapatan tahunan rata-rata pekerja Cina adalah $1.300. Perkembangan ekonomi Cina diyakini sebagai salah satu yang tercepat di dunia, sekitar 7-8% per tahun menurut statistik pemerintah Cina. Ini menjadikan Cina sebagai fokus utama dunia pada masa kini dengan hampir semua negara, termasuk negara Barat yang mengkritik Cina, ingin sekali menjalin hubungan perdagangan dengannya. Cina sejak tanggal 1 Januari 2002 telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia.
Cina daratan terkenal sebagai tempat produksi biaya rendah untuk menjalankan aktivitas pengilangan, dan ketiadaan serikat sekerja amat menarik bagi pengurus-pengurus perusahaan asing, terutama karena banyaknya tenaga kerja murah. Pekerja di pabrik Cina biasanya dibayar 50 sen - 1 dolar Amerika per jam (rata-rata $0,86), dibandingkan dengan $2 sampai $2,5 di Meksiko dan $8.50 sampai $20 di AS. Buruh-buruh RRC ini seringkali terpaksa bekerja keras di kawasan berbahaya dan mudah ditindas majikan karena tiada undang-undang dan serikat sekerja yang bisa melindungi hak mereka.
Pada akhir 2001, tarif listrik rata-rata di Provinsi Guangdong adalah 0,72 yuan (9 sen Amerika) per kilowatt jam, lebih tinggi dari level rata-rata di Cina daratan 0,368 yuan (4 sen AS). Cina resmi menghapuskan "direct budgetary outlays" untuk ekspor pada 1 Januari 1991. Namun, diyakini banyak produsen ekspor Cina menerima banyak subsidi lainnya. Bentuk subsidi ekspor lainnya termasuk energi, bahan material atau penyediaan tenaga kerja. Ekspor dari produk agkrikultur, seperti jagung dan katun, masih menikmati subsidi ekspor langsung. Namun, Cina telah mengurangi jumlah subsidi ekspor jagung pada 1999 dan 2000.
Biaya bahan mentah yang rendah merupakan satu lagi aspek ekonomi Cina. Ini disebabkan persaingan di sekitarnya yang menyebabkan hasil berlebihan yang turut menurunkan biaya pembelian bahan mentah. Ada juga pengawasan harga dan jaminan sumber-sumber yang tinggal dari sistem ekonomi lama berdasarkan Soviet. Saat negara terus menswastakan perusahaan-perusahaan miliknya dan pekerja berpindah ke sektor yang lebih menguntungkan, pengaruh yang bersifat deflasi ini akan terus menambahkan tekanan keatas harga dalam ekonomi.Insentif pajak "preferensial" adalah salah satu contoh lainnya dari subsidi ekspor. Cina mencoba mengharmoniskan sistem pajak dan bea cukai yang dijalankan di perusahaan domestik dan asing. Sebagai hasil, pajak "preferensial" dan kebijakan bea cukai yang menguntungkan eksportir dalam zona ekonomi spesial dan kota pelabuhan telah ditargetkan untuk diperbaharui.
Ekspor Cina ke Amerika Serikat sejumlah $125 milyar pada 2002; ekspor Amerika ke Cina sejumlah $19 milyar. Perbedaan ini desebabkan utamanya atas fakta bahwa orang Amerika mengkonsumsi lebih dari yang mereka produksi dan orang Cina yang dibayar rendah tidak mampu membeli produk mahal Amerika. Amerika sendiri membeli lebih dari yang dibuatnya dan sekalipun rakyat RRC ingin membeli barangan buatan Amerika, mereka tidak dapat berbuat demikian karena harga barang Amerika terlalu tinggi. Faktor lainnya adalah pertukaran valuta yang tidak menguntungkan antara Yuan Cina dan dolar AS yang di"kunci" karena RRC mengikatkannya kepada kadar tetap 8 renminbi pada 1 dolar. Pada 21 Juli 2005, Bank Rakyat Cina mengumumkan untuk membolehkan mata uang renminbi ditentukan oleh pasaran, dan membolehkan kenaikan 0,3% sehari. . Ekspor Cina ke Amerika Serikat meningkat 20% per tahun, lebih cepat dari ekspor AS ke Cina. Dengan penghapusan kuota tekstil, RRC sudah tentu akan menguasai sebagian besar pasaran baju dunia.
Pada 2003, PDB Cina dari segi purchasing power parity mencapai $6,4 trilyun, menjadi terbesar kedua di dunia. Menggunakan penghitungan konvensional Cina diurutkan di posisi ke-7. Meski jumlah populasinya sangat besar, ini masih hanya memberikan PNB rata-rata per orang hanya sekitar $5.000, sekitar 1/7 Amerika Serikat. Laporan pertumbuhan ekonomi resmi untuk 2003 adalah 9,1%. Diperkirakan oleh CIA pada 2002 bahwa agrikultur menyumbangkan sebesar 14,5% dari PNB Cina, industri dan konstruksi sekitar 51,7% dan jasa sekitar 33,8%. Pendapatan rata-rata pedesaan sekitar sepertiga di daerah perkotaan, sebuah perbedaan yang telah melebar di dekade terakhir.
Pada tahun 1978 total panjang jalan raya di Cina hanya 89.200 km, dan pada tahun 2002 meningkat tajam menjadi 170.000 km. Pada tahun 1988, jalan tol pertama dibuka dengan total panjang 185 km, sementara pada tahun 2001 sudah mencapai 19.000 km. Untuk pelabuhan, setidaknya saat ini Cina memiliki 3.800 pelabuhan angkut, 300 di antaranya dapat menerima kapal berkapasitas 10.000 MT. Tahun 2001, Cina menghasilkan tenaga listrik sebesar 14,78 triliun kwh. Dan, direncanakan pada tahun 2009, Cina bakal mengoperasikan PLTA terbesar di dunia yang menghasilkan tenaga listik sebesar 84,7 triliun kwh. Sementara, untuk saluran telepon (fixed line), pada tahun 2002 Cina memiliki 207 juta sambungan. Padahal, tahun 1989 hanya ada 5,68 juta sambungan.
Sebuah studi terakhir menunjukkan bahwa negara-negara berkembang di Asia Timur membutuhkan lebih dari 200 miliar dolar AS per tahunnya selama 2006-2010 untuk membangun infrastrukturnya. Dari total kebutuhan tersebut, sebagian besar (80%) merupakan kebutuhan Cina dalam membangun infrastruktur (lihat, misalnya, mega proyek Three Gorges Dam, Kereta Api Super Cepat Beijing-Shanghai, dan sebagainya).
Oleh karena ukurannya yang amat luas dan budaya yang amat panjang sejarahnya, RRC mempunyai tradisi sebagai sebuah negara penguasa ekonomi. Dalam kata Ming Zeng, profesor pengurus di Shanghai, “Dalam sebagian statistik, pada pengujung abad ke 16 sekalipun, RRC mempunyai sepertiga PDB. Amerika Serikat yang gagah pada masa kini hanya mempunyai 20%. Jadi, jika Anda membuat perbandingan sejarah ini, tiga atau empat ratus tahun terdahulu, Cina tentulah kuasa terbesar dunia. Percobaan mewujudkan kembali keadaan yang membanggakan ini sudah tentu adalah salah suatu tujuan orang Tionghoa”.
Maka tidak mengherankan fenomena kebanjiran orang bukan Tionghoa dunia yang lain mau mempelajari Bahasa Tionghoa ini dan kegeraman Amerika dan Barat terhadap Cina secara umum terjadi pada skenario politik dunia pada hari ini.
Akan tetapi, jurang pengagihan kekayaan di antara pesisiran pantai dan kawasan pendalaman Cina masih amat besar. Untuk menandingi keadaan yang berpotensi mengundang bahaya ini, pemerintah melaksanakan strategi Pembangunan Cina Barat pada tahun 2000, Pembangunan Kembali Cina Timur Laut pada tahun 2003, dan Kebangkitan Kawasan Cina Tengah pada tahun 2004, semuanya bertujuan membantu kawasan pedalaman Cina turut membangun bersama.
Hubungan Indonesia China memiliki akar sejarah yang panjang. Interaksi antara nenek moyang bangsa China dengan nenek moyang bangsa Indonesia telah dimulai sejak 2000 tahun lalu. Hubungan erat ini menemukan momentum simboliknya dalam kisah perjalanan muhibah Cheng Ho yang sangat sangat masyhur pada abad 14. Salah satu bukti budaya yang menunjukkan interaksi itu adalah bedug yang digunakan (hanya) oleh masjid-masjid di Indonesia. Bedug itu merupakan bawaan dari China.
Di era modern, hubungan kedua negara dimulai tahun 1950, tahun kedua setelah RRC didirikan oleh Partai Komunis China (PKC) pada tahun 1949. Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang mengakui berdirinya China baru di bawah pemerintahan komunis. Selanjutnya di era Soekarno, hubungan kedua negara pernah sangat erat, ditandai dengan terbentuknya Poros Jakarta-Peking yang menjadi simbol kedekatan Indonesia dengan komunisme kala itu. Tahun 1955 saat digelar Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, Perdana Menteri China Zhou Enlai datang sebagai delegasi China.
KAA sendiri bagi China merupakan momentum sejarah penting. Di sanalah eksistensi China sebagai negara baru dikukuhkan di dunia internasional. Karena itu tak heran jika cerita tentang KAA bisa ditemukan di kurikulum mata pelajaran sejarah di sekolah-sekolah China. Warga China yang berkunjung ke Indonesia juga kerap menyempatkan diri mengunjungi Museum KAA di Bandung. Dalam seminar yang saya ikuti itu, tampak sekali bagaimana para delegasi China memandang penting momentum KAA dengan berulang kali menyebutnya dalam speech mereka.
Setelah Soekarno jatuh, hubungan Indonesia-China memburuk. Tahun 1967, Soeharto yang tengah membangun dinasti Orde Baru memutuskan hubungan diplomatic dengan China. Maklum, Seoharto menggunakan komunisme sebagai kambing hitam untuk melegitimasi kekuasaannya, dan China adalah salah satu punggawa komunisme dunia. Maka bisa dipahami jika Soeharto memilih untuk menjauhi China dan merapat ke Barat, terutama Amerika. Hubungan kedua negara baru kembali normal pada tahun 1990 setelah 12 tahun sebelumnya China mencanangkan reformasi dan keterbukaan.
Hubungan kedua negara mulai berkembang pesat setelah reformasi 1998 Indonesia digulirkan. Krisis financial Asia 1997 memberi pelajaran bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan bahwa mereka perlu menjalin hubungan lebih erat dengan negara-negara Asia Timur, khususnya China, untuk mencegah pengalaman serupa terulang. Maka sejak itu hubungan Indonesia-China semakin erat.
Puncaknya adalah ditandatanganinya deklarasi kemitraan strategis Indonesia-China oleh Presiden SBY dan Presiden Hu Jintao pada April 2005 yang dilanjutkan dengan penandatanganan rencana aksi (plan of action) pada 21 Januari 2010 lalu. Selama rentang waktu 5 tahun itu, misalnya, hubungan perdagangan kedua negara terus meningkat. Sebagai gambaran, pada tahun 2005 kedua negara menargetkan volume perdagangan antarkeduanya akan meningkat mencapai angka 30 miliar dolar dalam 5 tahun, atau dengan kata lain di tahun 2010. Namun target itu telah tercapai pada tahun 2008. Mengingat pesatnya pertumbuhan volume dagang antar dua negara, maka target pun dinaikkan menjadi 50 miliar dolar pada tahun 2015.
Namun tentu saja angka bukan segalanya. Selain aspek kuantitatif, aspek kualitatif juga penting untuk diperhatikan. Hubungan ekonomi kedua negara tidak bisa semata-mata dilihat dari meningkatnya volume perdagangan. Maka, ada tiga prinsip yang disepakati keduanya agar hubungan ekonomi yang terjalin tidak semata-mata bagus dari segi kuantitas, tetapi juga tinggi dari segi kualitas. Tiga prinsip itu adalah saling berimbang, berkelanjutan, dan saling menguntungkan.

4.    Pembahasan

A.    ACFTA DAN TUJUAN ACFTA
ACFTA untuk barang mulai berlaku 1 Januari 2005 dan selesai 1 Januari 2010. Tujuan dari ASEAN-China Free Trade Agreemen (ACFTA) adalah membuka market access yang selebar-lebarnya sehingga memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yang lebih kurang sama besarnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan melalui proses negosiasi yang dilakukan dengan cara request dan offer. Dalam proses negosiasi ini tentunya tidak ada pihak yang mau membuat persetujuan kalau dia dirugikan. Jadi ketika negara-negara ASEAN mulai berunding dengan Cina, maka harus dibuat penelitian yang mendalam dan teliti terlebih dahulu, berapa besar kira-kira keuntungan yang akan diperoleh setiap, di bidang mana saja untungnya, di bidang mana saja akan rugi, pada negara ASEAN mana keuntungan jatuhnya akan lebih besar dan negara ASEAN mana kerugiannya akan jatuh lebih besar. Tidak cukup dengan hanya melihat potensi pasar Cina yang besar, tetapi apakah memang ada kemungkinan untuk meningkatkan ekspor ke sana. Juga tidak cukup dengan membuat analisa Revealed Comparative Advantage (RCA), karena pertama jenis analisa ini sifatnya static, kita hanya melihat posisi pada tahun tertentu saja atau paling jauh comparative static. Kedua, kalau misalnya Indonesia bisa ekspor kelapa sawit ke Cina, tidak berarti bahwa Indonesia memiliki keunggulan komparatif terhadap Cina karena Cina tidak bisa karena iklimnya menanam kelapa sawit, lagi pula keuntungannya tidak akan banyak kalau kita hanya sekedar mampu ekspor bahan mentahnya saja karena value added nya rendah, yang harus dikejar adalah ekspor barang-barang hasil olahan industri yang mempunyai nilai tambah yang tinggi. Sifat penetiannya harus lebih konkret, apakah ada hambatan bagi produk-produk yang Indonesia ekspor, baik berupa tariff maupun non-tarif dan pada produk apa saja? Untuk impor bahan-bahan mentah yang tidak terdapat di dalam negeri, biasanya tarifnya nol. Bagi jenis barang yang tarifnya nol atau rendah, suatu persetujuan perdagangan bebas tidak ada gunanya, karena memang sudah bebas. Pertanyaan ini harus dijawab terlebih dahulu.
Sebagai bagian integral dari persetujuan ini juga ada persetujuan mengenai Early Harvest Programme di bidang pertanian yang sudah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2003 (Art. 6).
Negara-negara ASEAN tertarik untuk membuat persetujuan perdagangan bebas dengan Cina karena melihat pasarnya yang besar. Pasar yang besar karena jumlah penduduknya besar bisa kurang berarti, jika daya beli rakyatnya masih relatif rendah. Meskipun demikian secara absolut total impor Cina masih cukup besar. Dan belum tentu ada permintaan terhadap produk Indonesia. Jadi FTA percuma. Kalaupun ada, misalnya tekstil, belum tentu Indonesia yang dapat karena ada banyak pesaing eksportir dari negara-negara lain. Jadi tidak cukup mengatakan, bahwa peluangnya besar karena jumlah penduduknya besar. Yang harus kita perhitungkan adalah peluang nyata, bukan peluang di awang-awang.
Ketika dimulai perundingan, perlu diperhitungkan peluang negara-negara ASEAN lainnya, jangan hanya melihat “peluang”, jangan-jangan peluang yang besar ini direbut oleh negara ASEAN lainnya, bukan oleh Indonesia.
Ketika memulai suatu perundingan FTA yang pertama harus dilakukan adalah membuat suatu penelitian tentang untung ruginya, terutama bagi pihak kita, sehingga hasilnya nanti tidak merugikan.

B.    PENGARUH MASUKNYA PRODUK CINA KE INDONESIA
Diperkirakan Indonesia kedepan hanya dalam waktu satu sampai dua tahun akan menjadi negara konsumen, karena masuknya berbagai produk China akibat perjanjian perdagangan bebas antara China dengan ASEAN. Produk China akan membanjiri pasar domestik dengan harga yang lebih murah ketimbang produk lokal.Apa dampak lebih buruknya kalau kita menjadi negara konsumen? Jika Indonesia menjadi Negara konsumen, maka dikhawatirkan investasi asing akan berkurang.
Para investor asing kemungkinan akan menginvestasikan dana di China maupun di Vietnam ketimbang Indonesia sebagai basis produksi dan mengekspor produknya ke pasar Indonesia. Bagaimana upaya pemerintah untuk mencegahnya? Melakukan kebijakan yang positif. Pemerintah diharapkan segera membuat aturan yang dapat menahan laju produk China sehingga tidak semuanya masuk ke Indonesia. Saya optimis pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk dapat mengantisipasi masuknya produk China yang harganya jauh lebih murah ketimbang produk domestik.
Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional? Begini, meski Indonesia nanti menjadi negara konsumen, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan se-
besar 5.5 persen bisa saja tumbuh. Namun ekspor Indonesia diperkirakan akan . merosot tajam karena volumenya makin mengecil. Pemerintah harus benar-benar siap dalam perjanjian perdagangan bebas antar-ASEAN dengan China. Apakah kita benar-benar siap menghadapi serbuan produk dari China? Sebenarnya, memang kita harus sudah siap menghadapi serbuan produk China. Namun, melihat kondisi industri di Indonesia, bila produk China masuk ke pasar domestik, maka industri tekstil, industri sepatu, keramik, alat bahan bangunan di dalam negeri akan mengalami kemunduran. Kondisi ini tentu juga akan berdampak negatif terhadap tenaga kerja. Bisa saja akan terjadi pengurangan karyawan, akibat produksi perusahaan akan makin berkurang
Diperkirakan Indonesia kedepan hanya dalam waktu satu sampai dua tahun akan menjadi negara konsumen, karena masuknya berbagai produk China akibat perjanjian perdagangan bebas antara China dengan ASEAN. Saya optimis pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk dapat mengantisipasi masuknya produk China yang harganya jauh lebih murah ketimbang produk domestik. Namun, melihat kondisi industri di Indonesia, bila produk China masuk ke pasar domestik, maka industri tekstil, industri sepatu, keramik, alat bahan bangunan di dalam negeri akan mengalami kemunduran.
Dewasa ini, masih terdapat sebanyak 11 (sebelas) jenis komoditi yang terkena hambatan non-tarif, antara lain: minyak olahan, kayu, polyester, serat akrilik, karet alam, ban (karet), natrium sianida, gula olahan, pupuk kimia, tembakau dan rokok. Ini diluar kuota sekaligus tarif bea masuk ke Cina atas kakao sebesar 10%, juga untuk kelapa sawit, yang tidak jelas pengenaannya sehingga menyebabkan produk Indonesia kalah bersaing dengan produk yang sama dari negara lain. Selain itu, kendala lain adalah banyaknya pebisnis nasional yang belum cukup andal memanfaatkan negosiasi regional untuk memperoleh atau memperdalam pangsa pasar atas produk-produk yang selama ini menjadi unggulan memasuki Cina.
Untuk sebelas produk tersebut, sampai saat ini Indonesia masih memiliki pangsa pasar yang cukup besar di Cina. Sayangnya karena kelemahan dalam daya saing dengan sesama negara ASEAN, beberapa dari komoditas tersebut mulai kehilangan pangsa pasarnya. Pada umumnya produk-produk ini melemah daya saingnya karena pebisnis kita yang masih saja fokus pada pasar yang tidak mengalami pertumbuhan dan tidak mengambil kesempatan untuk memberdayakan potensi internal yang belum tergarap dari menggeliatnya perekonomian Cina. Apabila Indonesia tidak segera merealisasikan untuk segera memperbaiki kinerja dalam pengelolahan produksinya maka dikhawatirkan, produk-produk dari Cina dapat mematikan produksi dalam negeri.

C.    DAMPAK  POSITIF DAN NEGATIF MASUKNYA PRODUK CINA KE INDONESIA
Dalam empat tahun, nilai impor Indonesia dari Cina di luar sektor minyak dan gas meningkat lebih dari 140 persen. Jika pada awal krisis di tahun 1998 nilai impor dari Cina hanya 870,99 juta dollar AS, tahun 2002 nilainya telah mencapai 2,098 miliar dollar AS. Dalam periode sama, volumenya juga meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 2,01 juta ton di tahun 1998 menjadi 4,773 juta ton pada tahun 2002. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, komoditas impor nonmigas terbesar dari Cina dilihat dari realisasi impor periode Januari-Agustus 2003 adalah jagung sebanyak 95,533 juta dollar AS. Volumenya 782,5 ton, diikuti komoditas buah-buahan segar dan dikeringkan senilai 52,058 juta dollar AS.
Melihat fakta diatas makin jelas akibat yang akan ditimbulkan oleh masuknya produk cina ke indonesia. Di satu sisi, konsumen akan dimanjakan oleh produk-produk yang memiliki kualitas lumayan dengan harga yang jauh lebih murah, selain itu terdapatnya banyak variasi dari produk-produk yang tawarkan makin membuat konsumen makin dimanjakan.ACFTA ternyata memberi dampak positif terhadap Indonesia, contohnya perdagangan bebas ini dapat menyelamatkan negara dari pasar gelap yang sangat merugikan negara. Selain itu, perdagangan bebas ini juga dapat membuat volume perdagangan antarnegara meningkat besar karena semakin banyak produk-produk asing di pasaran.
Banyak pihak meyakini bahwa munculnya ACFTA tidaklah banyak mendapatkan keuntungan kepada Indonesia, ACFTA dianggap hanya akan mendatangkan kerugian dibandingkan dengan manfaatnya, khususnya terhadap industri manufaktur (tekstil, makanan dan minuman, petrokimia, peralatan pertanian, alas kaki. Lalu ada lagi sektor industri fiber sintetik, elektronik (kabel, peralatan listrik), permesinan, jasa engineering, Industri Besi dan Baja) dan tenaga kerja. Dari beberapa diskusi, baca Koran/artikel mengenai dampak buruk ACFTA bagi Indonesia yang telah saya lalui, saya temukan ada beberapa dampak negatif dari ACFTA terhadap Indonesia.
1)    Bila pemerintah sampai membebaskan pajak impor hingga nol persen (0%), maka Indonesia tidak akan mendapatkan keuntungan sepeserpun dari masuknya produk impor dari Cina.
2)    Terjadi defisit perdagangan. Ini akan menimpa 12 sektor industri yang akan kembali ke titik nadir. Ke 10 sektor Industri tersebut adalah tekstil, makanan dan minuman, petrokimia, peralatan pertanian, alas kaki. Lalu ada lagi sektor industri fiber sintetik, elektronik (kabel, peralatan listrik), permesinan, jasa engineering, Industri Besi dan Baja
3)    ACFTA lebih mengarah pada implementasi zona baru prinsip liberalisme perdagangan yang akan menganggu pasar domestik dan mengancam konsumsi barang-barang produksi dalam negeri.
4)    Pengurangan produksi dari produk-produk indonesia dikarenakan membanjirinya produk-produk Cina di Indonesia.
5)    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal diakibatkan pengurangan produksi dari perusahaan tersebut dalam waktu lama.
6)    ‘Gulung tikar’ nya para pengusaha Lokal termasuk dari kalangan UMKM (Usaha Mayarakat kecil dan Menengah) diakibatkan kalah bersaingnnya produk-produk mereka dengan produk impor dari Cina yang dimana produk dari Cina lebih mengedepankan harga murah dari pada kualitas dari barang tersebut.
7)     Dari data yang ada, saat ini peredaran barang impor di tanah air telah mencapai 50 persen, 40 persennya merupakan produk impor dari Cina. Dampak terburuk ACFTA, bila bea masuk sudah efektif berlaku nol persen, maka komposisi barang-barang impor diprediksi bisa melonjak mencapai 75 persen dan produk-produk Cina menguasai 70 persennya. Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada upaya penghambatan dari pemerintah, dikhawatirkan secara tidak langsung akan berdampak pada lapangan kerja karena akan terjadi alih profesi dari kalangan industriawan ke pedagang atau menjadi distributor.8. Masyarakat Indonesia dipaksa menjadi masyarakat konsumtif, karena dibanjiri oleh barang-barang dari cina dengan harga yang sangat murah tetapi dengan kualitas yang kurang baik.

D.    KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGHADAPI ACFTA
Pemerintah dapat memutuskan untuk membuat kebijakan-kebijakan non tarif untuk melindungi produsen dan konsumen lokal di Indonesia, seperti :
a)    Melakukan pengawasan terhadap produk ilegal masuk ke Indonesia seperti produk makanan dan minuman serta beras dan gula karena tidak tercantum dalam perjanjian ACFTA tersebut.
b)    Menerapkan SNI (Standar Nasional Indonesia) terhadap produk China yang masuk ke Indonesia serta menetapkan standar produk Indonesia sesuai dengan negara tujuan ekspor. Hal ini akan memungkinkan bagi UKM untuk memasarkan produknya ke China dengan syarat UKM tersebut dapat menyesuaikan dengan standar negara tujuan ekspor.
c)    Instrument label halal dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia. Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim hendaknya menjadi pertimbangan dalam pencantuman label halal di produk China dengan pengawasan dari MUI. Selain itu pertimbangan aturan pencantuman cara penggunaan produk berbahasa Indonesia wajib diterapkan. Jadi, mungkin saja suatu saat nanti produk China dengan label halal akan banyak kita temui di ritel-ritel bersaing dengan produk lokal.

Indonesia Harus Bisa Mengambil Pelajaran dari Cina
Kita sebaiknya bisa belajar dari kesuksesan Cina mengembangkan dunia usaha dan industrinya. Hal ini jauh lebih baik ketimbang hanya menggerutu melihat produk-produk Cina yang membanjiri pasar dalam negeri. Merajalelanya produk-produk Cina dengan harga yang murah dan berkualitas harus dilihat tidak hanya sebagai ancaman, namun juga sebagai pemicu agar Indonesia bisa bergerak ke arah perbaikan. Pada kesempatan ini penulis dengan keterbatasan kapasitas yang dimiliki akan mencoba merumuskan beberapa masukan berupa langkah yang sebaiknya kita tempuh berkaitan dengan apa yang telah dilakukan dan diraih oleh Cina.
Pertama, yaitu kita harus mencoba mengkaji kebijakan-kebijakan Cina dalam perekonomian khususnya dalam memajukan dunia usahanya. Setelah itu dirumuskan manakah yang bisa dan tepat untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini mengingat keadaan , latar belakang, dan budaya Cina yang tidak sama dengan Indonesia.
Langkah kedua yang bisa ditempuh adalah dengan mempererat hubungan kerja sama dengan Cina, tidak saja dalam ekonomi namun juga pada bidang-bidang lainnya yang dianggap penting. Dalam bidang ekonomi dan keamanan misalnya dengan membuat nota kesepahaman tentang kerjasama dalam penanganan penyelundupan di kedua negara. Bentuk kerjasama yang lain misalnya adalah dengan melakukan sinergi industri antara kedua negara. Seperti yang sudah berjalan pada industri lilin antara Indonesia dan Cina, dimana terdapat kesepakatn tidak tertulis dalam pembagian fokus industri, dengan pembagian industri hulu dan menegah yang ditangani Indonesia sedangkan hilir dipegang oleh Cina.
Ketiga, adalah dengan menciptakan budaya wirausaha di Indonesia. Hal ini bisa dilakukan dengan meniru langkah pemerintah Cina dengan kebijakan-kebijakannya dalam merangsang munculnya para pengusaha-pengusaha baru. Akan tetapi apabila dilihat lebih cermat, sebenarnya yang menjadi masalah utama di Indonesia terletak pada paradigma berpikir masyarakatnya. Di Indonesia hampir tidak ada kita kita lihat keinginan yang besar dari kalangan terdidik untuk menjadi pengusaha.
Penyebabnya bisa jadi karena malas dan takut mengambil resiko untuk berjuang dari nol apabila menjadi pengusaha. Masyarakat kita juga pada umumnya menaruh simpati yang lebih besar pada profesi-profesi yang secara praktis terlihat ekslusif, seperti dokter, akuntan, dan pengacara dibanding dengan wirausaha. Keadaan ini lebih diperburuk dengan sistem pendidikan kita yang cenderung mengabaikan pelajaran tentang kewirausahaan dan kepemimpinan. Hal ini sangat berkebalikan dengan budaya wirausaha yang sangat kental dari penduduk Cina.Langkah keempat adalah dengan memaksimalkan peran akademisi yaitu peneliti untuk menunjang dunia usaha. Selama ini diantara banyak kendala dunia usaha kita terutama UKM, yang paling besar adalah dari sisi teknologi dan metode yang tidak efisien dan jauh tertinggal dari pesaingnya di luar negeri. Untuk itu kiranya para peneliti mau turun dari menara gading untuk mau membantu penelitian industri-industri di Indonesia. Sudah saatnya penelitian yang dilakukan bisa lebih membumi sehingga dapat juga dinikmati oleh industri-industri kecil dan menengah.

5.    Kesimpulan
Globalisasi masa kini memerlukan pembentukan generasi muda yang berdaya tahan melalui ilmu dan kemahiran Berdasarkan beberapa aspek globalisasi yang telah dibicarakan dapatlah dikatakan bahawa dunia hari ini atau di abad ke-21 sedang menghadapi satu cabaran dan perubahan yang sangat hebat yang belum pernah berlaku di abad yang lalu. Cabaran globalisasi dan implikasi terhadap ekonomi, budaya dan teknologi adalah luas dan mempunyai kesan yang negatif dan positif. Penerimaan terhadap perubahan haruslah difikirkan dan diterima secara positif dan membina untuk kemajuan diri,keluarga,agama,bangsa dan negara. Demikianlah antara fenomena globalisasi yang kini sedang mencabar seluruh jati diri golongan muda. Dari globalisasi kepada dominasi, golongan muda semakin terdedah kepada kehidupan dan nilai keperibadian yang terputus dan terpisah jauh dari budaya hidup timur.
Dalam upaya untuk mengantisipasi membanjirnya produk-produk yang berasal dari negeri Cina, perlu adanya sosialisasi bahwa masuknya produk Cina itu selain ancaman juga kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing produknya.
Pengusaha Indonesia dituntut terus meningkatkan daya saingnya. Bukan menggerutu karena banyaknya barang Cina yang masuk. Masalah utama dalam kasus membanjirnya produk-produk Cina adalah Perlunya peningkatan kualitas produk nasional dan perlunya peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Perlu peran nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalhan-permasalahan yang telah disebutkan dimuka, seperti penerbitan peraturan-peraturan yang jelas mengenai hal-hal tersebut.
Solusi terbaik dari dominasi produk China, adalah pemerintah melindungi pasar domestik dan memberdayakan pedagang dalam negeri agar produk lokal mampu bersaing

6.    Daftra Pustaka
http://sukmikamardalenachaniago.blogspot.com/2012/08/dominasi-produk-cina-di-indonesia.html

http://bair.web.ugm.ac.id/Rahasia_Dibalik_Kesuksesan_Produk_Cina.htm

http://wahidayantits.blogspot.com/2012/12/tugas-makalah-pengantar-bisnis-guru.html

Ikha2705.wordpress.com/2009/04/dampak-masuknya-produk-produk-cina-html.

Wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/masuknya-produk –cina-ke-indonesia.html.
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/1597