KREDIT USAHA RAKYAT
1. ABSTRAK
Salah satu permasalahan utama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah kesulitannya mengakses kredit perbankan. Perbankan enggan memberikan kredit skala kecil kepada UMKM karena tingginya risiko kredit macet dan besarnya biaya pengelolaan kredit tersebut. Dalam hal ini perbankan menghadapai tingginya resiko dan biaya akibat masalah ketidaksamaan informasi (assymetric information problems) yang menyebabkan kesulitannya dalam menilai kelayakan kredit UMKM. Di sisi lain, ketidakmampuan UMKM menyediakan kolateral dan sistem akuntansi yang baik menyebabkan bank tidak mampu menilai tingkat pengembalian kredit mereka. Kegagalan pasar (market failure) dalam menyediakan kredit kepada UMKM ini mendorong pemerintah untuk memberikan berbagai skim kredit bersubsidi kepada UMKM, seperti Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Kecil (KUK), dan sejak tahun 2007 Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR telah menjadi strategi utama dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan pada Klaster 3, melalui pemberdayaan UMKM. Namun demikian, bagaimana kinerja KUR tersebut mampu mendorong kinerja UMKM masih menjadi pertanyaan besar. Pendekatan yang terlalu menekankan prinsip komersial/pasar (commercial-based approach) menyebabkan lambatnya proses penyaluran karena sangat mungkin hanya UMKM yang memiliki aset dan profitabilitas yang baik yang akan mendapatkan KUR. Dari sisi UMKM, keterbatasan informasi dan kendala sosial-budaya menyebabkan kesulitan untuk mengakses KUR melalui sistem Perbankan. Dalam konteks ini kelembagaan non-pasar, seperti peran Pemda dan komunitas berpotensi menjadi fasilitator bagi penyaluran KUR kepada UMKM. Studi ini bertujuan menganalisis kinerja program KUR untuk pemberdayaan UMKM melalui sinergi antara peran kelembagaan pasar, pemerintah (pusat dan daerah) dan komunitas dalam pengelolaan program. Semakin baiknya kinerja UMKM akan sangat membantu pemerintah dalam penaggulangan kemiskinan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah analisis kuantitatif dan kualitatif terhadap variabel-variabel penting terkait dengan tata kelola KUR, kelembagaan pasar, kelembagaan pemda dan komunitas serta karakteristik UMKM.
2. PENDAHULUAN
KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum bankable atau berkembang pesat. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. KUR mensyaratkan bahwa agunan pokok kredit adalah proyek yang dibiayai. Namun karena agunan tambahan yang dimiliki oleh UMKM-K pada umumnya kurang, maka sebagian di-cover dengan program penjaminan. Besarnya coverage penjaminan maksimal 70 % dari plafond kredit. Sumber dana KUR sepenuhnya berasal dari dana komersial Bank.
UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
a) Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
b) Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
c) Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
3. LANDASAN TEORI
Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK.Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah.
Ada tiga (3) pilar penting dalam pelaksanaan program ini. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM).Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.Kedua, lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi.
Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam (6) Bank Umum dan tigabelas (13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya.Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan Kecil.
KUR BUKAN merupakah hibah pemerintah kepada masyarakat. Sesuai dengan pengertian KUR sebelumnya disebutkan bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan kepada UMKMK (Usaha MIkro, Kecil, Menengah dan Koperasi), sehingga UMKMK wajib mengembalikan dana pinjaman KUR tersebut kepada Bank pemberi KUR. Perlu dipahami bahwa uang KUR bukanlah dana dari pemerintah melainkan dana dari pihak perbankan, sehingga disalurkan melalui mekanisme perbankan dan juga harus dikembalikan sesuai ketentuan dari pihak perbankan.Sumber dana penyaluran KUR adalah 100% (seratus persen) bersumber dari danaBank Pelaksana yang dihimpun dari dana masyarakat berupa giro, tabungan dandeposito.
Bagi UMKMK, manfaat KUR adalah membantu pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Sementara bagi pemerintah, manfaat KUR adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Pemerintah melalui BPKP akan melakukan pengawasan yang bersifat preventif danmelakukan verifikasi secara selektif dan Bank Indonesia akan mengawasi BankPelaksana dalam kapasitas sebagai pengawas bank.
4. PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
B. Awal mula Kredit Usaha Rakyat diresmikan
Bank Rakyat Indonesia meluncurkan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, (UMKM), dan koperasi berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat, Senin (5/11). Peluncuran dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu, kalangan perbankan, serta nasabah UMKM dan koperasi.
Presiden SBY didampingi Ibu Negara menekan tombol pada peluncuran program Kredit Usaha Rakyat, di Kantor Pusat BRI. Tampak pula Menko Perekonomian Boediono, Menteri Koperasi dan UKM Suryadarma Ali, Menteri Kehutanan M.S.Ka’Ban, Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Meneg BUMN Sofyan Djalil, Seskab Sudi Silalahi dan Jubir Presiden, Andi Mallarangeng.
Kredit Usaha Rakyat ini diresmikan Presiden SBY dengan menekan tombol sirene yang berada di gerobak sate, sebagai simbol usaha kecil. Hadir juga 12 orang debitur dari seluruh Indonesia yang menandatangani akad kredit pada acara tersebut.
Program ini diluncurkan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Kredit ini bagian dari Kredit Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, dengan Pola Penjaminan.“Kredit bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan pola penjaminan ini disalurkan untuk sektor ekonomi produktif, dengan suku bunga kredit masksimum 16 persen, dan jumlah plafon kredit maksimum Rp. 500 juta/ debitur. Selaku penjamin kredit adalah Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT.(Persero) Asuransi Kredit Indonesia, “ jelas Sofyan.
Dengan kehadiran Kredit Usaha Rakyat, pemerintah kembali memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM hingga Rp 500 juta. Menurut Direktur Utama BRI Sofyan Basir jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditutup oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dam perusahaan Sarana Usaha. “Kita mempunyai 5.000 kantor cabang tersebar di beberapa wilayah. Karena itu potensi penyaluran kredit ini sangat besar,” tutur Sofyan.
Pada tahap awal, program ini diikuti enam bank lainnya yaitu Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Mandiri. Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha, seperti pertanian, perikanan dn kelautan, koperasi, kehutanan serta perindustrian dan perdagangan.
Tanggapan positif masyarakat di pelosok Tanah Air merupakan bukti nyata langkah positif BRI melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Di masa mendatang diharapkan banyak pihak perbankan turut mendukung pemberian KUR sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud. Sementara itu, Kepala BRI Unit Wulandoni, Nusa Tenggara Timur Sweneng Mansula menagatakan kehadiran KUR dapat membantu masyarakat setempat untuk menambah modal. “Di tempat kami kebanyakan warga berprofesi sebaagi nelayan, kata Sweneng.
Sebagian besar masyakarat memang menyambut dengan antusias kehadiran KUR. Ijum, misalnya. Peternak sapi perah asal Sumedang, Jawa Barat ini bersyukur usahanya bisa maju setelah menerima KUR. Begitu pula pasangan Totong Dahman-Sumarni, pengusaha kerupuk dari Jakarta. Mereka sangat berterima kasih kepada BRI yang telah memberikan KUR.
Adapun dari sisi perbankan, Bank Indonesia telah menerbitkan beragam peraturan lain yang memberi relaksasi untuk sektor UMKM, seperti penghitungan aktiva tertimbang. Berdasarkan resiko kredit, aktiva sebelumnya diperhitungkan 100 persen, tapi kini menjadi 85 persen sehingga menghemat rasio kecukupan modal perbankan.
Bank Indonesia juga menggolongkan kualitas aktiva produktif hanya mengacu pada satu kriteria, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Sebelumnya, BI mengacu pada tiga pilar, yaitu prospek usaha, kemampuan membayar dan kinerja keuangan sehingga bank mempunyai kapasitas yang lebih besar membiayai sektor UMKM.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyakini bahwa pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah merupakan cara yang paling tepat dan cepat untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.Untuk program kredit ini, APBN menyediakan dana senilai Rp 1,45 triliun.“Mari kita yakini dan jadikan pedoman bahwa pengembangan koperasi dan UMKM adalah cara yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemiskinan sekarang ini,” tandas Presiden.
Menurut Presiden, tahun lalu tercatat 48 juta unit UKM dengan anggota 85 juta pelaku usaha. Adapun jumlah koperasi tercatat 140.000 unit dengan jumlah anggota 28 juta orang. “Jika Koperasi dan UKM ini tumbuh, maka pendapatan atas orang per orang dari Koperasi dan UKM juga akan terus meningkat, sehingga taraf hidup rakyat pun akan meningkat. Ini akan mengurangi kemiskinan dan tingkat pengangguran di masyarakat,” lanjut Presiden.
Presiden Yudhoyono kemudian menyatakan, meskipun sejak dulu kredit sudah ada, namun yang belum dioptimalkan adalah akses dan kemudahan bagi Koperasi dan UKM untuk mendapat kredit. Program kredit dengan pola penjaminan ini memang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan akses untuk penyaluran kredit.
Menteri Koperasi Surya Dharma Ali ketika berkunjung ke Medan, akhir pekan lalu, saat akan ke Sidimpuan untuk meresmikan pusat perbelanjaan di sana mengakui kendala bagi pedagang kecil khususnya koperasi adalah modal, karena bank tidak memberikan pinjaman tanpa jaminan serta neraca untung rugi sementara koperasi tidak memiliki itu semua.
Oleh karenanya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diluncurkan pemerintah 5 November 2007, para pengelola Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat meminjam modal hanya dengan jaminan kelayakan usaha. Selain itu, kata Menkop, pihaknya juga telah membuka lembaga keuangan pengembangan usaha mikro. “Sudah 4 ribu lebih lembaga keuangan mikro kita buka”, sebut Menkop. Dia pun mengajak pemerintah dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan program guna meningkatkan usaha.
Dengan skim tersebut semua persoalan permodalan usaha kecil bisa teratasi. Vera Eve Lim, salah satu eksekutif bank swasta, kepada Waspada, kemarin, mengungkapkan di Indonesia saat ini ada 240 juta populasi. Sebanyak 70 persen merupakan menengah ke bawah. Dari 70 persen itu setengahnya merupakan pengusaha kecil dan setengah lagi pekerja, kata dia. Ternyata para pengusaha kecil itu masih buta mengakses bank. “Akibatnya untuk menjalankan usaha mereka harus pinjam ke rentenir, keluarga dan pinjaman yang tak terstruktur.” Atas dasar itulah sekarang, menurut dia, perbankan gencar mengejar usaha kecil sebagai target pembiayaan. “Di Jawa Timur ada seorang ibu pernah kita survei di pasar. Waktu itu dia hanya butuh modal Rp8 juta untuk menyiapkan order. Akhirnya kita berikan hanya dalam tempo dua minggu sudah dia bayar,” jelas Vera. Kondisi tersebut membuktikan usaha kecil layak dibiayai dan mereka tidak mengenal agunan. Pokoknya ada uang yang bisa mereka putar. Data di Sumut menunjukkan realisasi kredit usaha kecil sebagian besar berasal dari bank umum sekira 93,83 persen sisanya 6,37 persen dari bank syariah, angka realisasi ini masih lebih baik dari nasional yang 1,49 persen.
Realisasi kredit bank umum yang diserap usaha kecil apabila dipilah menurut sektor usaha mikro, kecil dan menengah maka sebagian besar didominasi sektor menengah sebesar 68,17 persen sisanya sektor 28,77 persen dan sektor mikro 3,05 persen. Persoalan utama yang dihadapi usaha kecil dominan pada modal. Hadirnya kredit usaha rakyat menjadi darah baru bagi para usaha kecil. KUR ini bunganya tidak boleh di atas 16 persen per tahun.
Secara nasional setelah program dijalankan kredit yang sudah mengucur mencapai Rp1,923 triliun. Penyaluran terbesar berasal dari Bank Mandiri sebanyak Rp524 miliar dengan debitur 11.290. Dari total nilai tersebut Rp436 miliar merupakan kredit investasi berjangka tiga tahun. Bank ini menetapkan bunga 13,5 persen. Bank terbesar kedua yang menyalurkan adalah BRI Rp351,2 miliar untuk 2.666 debitur disusul BNI Rp270,2 miliar ke 3.233 usaha kecil. Lantas Bukopin Rp77,6 miliar disusul Bank Syariah Mandiri Rp29,1 miliar buat 407 debitur, lantas BTN menyalurkan Rp7,03 milar untuk 40 debitur. Ringkasnya lewat perusahaan asuransi BUMN yakni PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo dan Perum Sarana Pembinaan Usaha (SPU), pemerintah menjamin kredit usaha kecil bila ternyata yang disalurkan macet. Premi yang dibayarkan pemerintah ke Askrindo dan SPU Rp1,5 persen dimuka dari total kredit yang disalurkan. Atas pembayaran premi itu Askrindo dan SPU menanggung risiko kredit macet hingga 70 persen dari total kredit. Cukup meringankan. Sebagai imbal balik bank boleh mengutip bunga maksimal 16 persen dengan kredit maksimal Rp500 juta.
Sudah pasti banyak usaha kecil yang berharap bisa mendapatkan skim ini. Apalagi Bank Indonesia akhir bulan ini diprediksi akan menurunkan perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko khusus kredit usaha kecil yang menjadi 30 persen hingga 40 persen dari semula 75 persen. Kepala Cabang Askrindo Medan Manuasa Siregar mengungkapkan capaian plafon penjaminan ini cukup memuaskan. Dia mengatakan KUR Rp36,8miliar disalurkan kepada 250 debitur yang tersebar di NAD, Sumut, Riau, dan Sumatera Barat. Menurutnya, berdasarkan laporan pihak perbankan, pinjaman tersebut menyerap sekitar 580 tenaga kerja.
Pemerintah melanjutkan program kredit usaha rakyat (KUR) pada 2009 dengan menyediakan dana tambahan Rp 10 triliun sehingga akumulasi dana yang beredar pada usaha mikro, kecil menengah (UMKM) mencapai Rp24,5 triliun. Aburizal Bakrie, ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), mengatakan pemerintah hanya menyediakan dana sebesar Rpl triliun. Dengan gearing ratio 10 kali maka dana KUR menjadi RplO triliun. Ditambah anggaran tahun ini Rpl4,5 triliun {gearing ratio 10 kali dari Rpl,45 triliun) total dana yang bisa diakses pelaku UMKM mencapai Rp24,5 triliun. Dengan penambahan tersebut pemerintah mengharapkan terjadi pertumbuhan UMKM.
Permasalahan lain yang muncul dalam proses pengajuan KUR, yakni calon debitor wajib memberi jaminan tambahan. Tapi dengan debitor yang mencapai 1.329.000 orang dan jumlah dana yang diakses RplO,9 triliun, menunjukkan KUR tetap menjadi sumber pendanaan prioritas.
Tingkat kegagalan pengembalian kredit (NPL) program ini juga dinilainya masih rasional karena berada di bawah 3%. Saat ini masih banyak pelaku UMKMK menunggu akses KUR, terutama dari kalangan pelaku usaha pemula. Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali secara terpisah mengatakan minta dukungan Kadin melalui Rapat Kerja Nasional yang membahas khusus tentang perkuatan di bidang usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (KUKMK).
C. Perkembangan Kredit Usaha Rakyat 2010
Tahun 2010 suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) bakal terpangkas 2%. Ini tentu sebuah kabar gembira, tapi tidak begitu menggembirakan buat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengapa? Pelaku UMKM masih tetap harus memba.var bunga lebih besar daripada pengusaha besar. Saat ini suku bunga KUR masih bertengger di level 16%, bahkan untuk pinjaman tertentu tanpa angunanmasih berkisar pada level 20% hingga 22%.
Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.
Persoalan program KUR bukan sekadar tersandung pada suku bunga yang belum bisa menolong para pelaku UMKM, tapi juga terganjal pada masalah penyaluran yang tidak bisa menjangkau sepenuhnya pada pengusaha kecil yang memang membutuhkan dana.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, mencoba membuat terobosan dengan melibatkan bank swasta sebagai penyalur KUR. Tahun depan penyaluran dana KUR, yang diprediksi sebesar Rp20 triliun, akan melibatkan lima belas bank. Semakin banyak bank penyalur KUR tentu akan meningkatkan daya serap kredit tersebut, pada akhirnya semakin banyak pula pelaku UMKM yangbisaterlayani.Faktadilapanganmenunjukkan, barusekitarduajuta pelaku UMKM yang bisa menikmati dana KUR yang diluncurkan sejak 2007. Angka tersebut terlalu kecil mengingat masyarakat yang bergerak di bidang UMKM tercatat 50,70 juta atau tak kurang dari 98,9% dari total pelaku usaha di Indonesia. Nah, kalau daya serap KUR yang begitu lamban, berarti dibutuhkan waktupuluhan tahun un tuk menyentuh UMKM yangpuluhan juta jumlahnya itu.
KUR sebagai sebuah program yang bertujuan mengangkat pelaku UMKM sangatlah mulia. Pada awalnya peluncuran program tersebut begitu diminati. Terbukti dengan daya serap yang tinggi. Namun, belakangan program tersebut menjadi tidak efektif lagi bagi pelaku UMKM karena suku bunga yang diberikan tidak begitu menarik dan dibebani berbagai persyaratan yang dianggap memberatkan. Hal itu diakui Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga Uno. Buntutnya, pelaku UMKM kembali mencari sumber pendanaan lain.
Karena itu.kita harap usaha pemerintah melibatkan perbankan swasta untuk menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan berbagai upaya perbaikan. Sebutlah misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan kredit tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah satu penyebab rendahnya daya serap KUR belakangan ini karena persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah tingkat suku bunga yang tidak kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil kembali melirik rentenir; biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan pembiayaan.
Untuk menyikapi keterbatasan program KUR yang tujuan utamanya memfasilitasi pembiayaan UMKM, harus ada lembaga pembiayaan lain yang lebih efektif. Salah satunya adalah memberdayakan segera mungkin fungsi dan peranan lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini sudah akrab di tengah masyarakat.
Memang harus diakui kelemahan LKM ndak memiliki pengawas, pengendali. Karena peran dan fungsi LKM selama ini tak bisa diabaikan, maka sudah saatnya memiliki payung hukum yang jelas.
Sebenarnya soal payung hukum LKM, dalam bentuk undang-undang (UU) LKM, sudahdigulirkan. Namun rancangan payung hukum tersebut belum sepenuhnya mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Ingat, jumlah pelaku UMKM hampir 98,9% dari seluruh pelaku usaha yang tersebar di Tanah Air. Dominasi pelaku UMKM itu perlu dipertanya-kan, sebabmenurutversi Kamar Dagang dan Indus tri Indonesiapersentase pengusaha kecil di sebuah negara idealnya sekitar 80%, selebihnya merupakan pelaku usaha menengah dan besar. Penyelesaian itu khususnya piutang terhadap usaha mikro kecil menengah. Kewenangan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100%.
Sosialisasi KUR dibutuhkan Dana Tambahan Rp 76,2 Miliar
Dalam APBN Perubahan 2010, Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemenneg KUKM) mengajukan dana Rp 76,2 miliar untuk melakukan sosialisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kami mengajukan usulan dana Rp 76,2 miliar yang sebagian besar akan digunakan untuk melakukan sosialisasi KUR, kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenneg KUKM, Chairul Djamhari, di Jakarta, Minggu (28/2).
Dana itu merupakan bagian dari Rp 1,7 triliun yang diusulkan dalam APBN-Perubahan 2010 yang pengajuannya telah disetujui DPR, namun besarannya masih dibahas. Chairul menambahkan, dana Rp 76,2 miliar itu sebagian besar akan digunakan untuk menyosialisasikan KUR melalui sebanyak mungkin program pendampingan.
Pihaknya mendapatkan alokasi sekitar Rp M miliar dalam APBN 2010, sehingga bila usulan tersebut disetujui pihaknya akan dijatah lebih dari Rp 110 miliar untuk mengembangkan dan merestrukturisasi usaha KUKM sepanjang 2010. Ada tiga aspek yang akan kami lakukan dalam menyosialisasikan KUR, kata Chairul.
Selain sebagai dana untuk sosialisasi KUR, pihaknya juga akan mempergunakan sebagian anggaran dari Rp 76,2 miliar yang diajukan itu untuk mengembangkan industri kreatif.Kami juga akan mengembangkan usaha komoditas strategis khususnya untuk UKM-UKM yang menghasilkan produk furniture, garmen, kakao dan lain-lain yang akan bersaing langsung dengan produk China, ujar Chairul. Khusus untuk kakao, pihaknya memberikan perhatian lebih mengingat kakao Indonesia adalah kakao terbaik ketiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. Sampai sejauh ini, harga kakao Indonesia tidak terlampau bagus di pasaran, karena tidak melalui proses fermentasi terlebih dahulu. “Padahal tidak ada yang sulit sama sekab untuk melakukan fermentasi, jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap enam provinsi penghasil kakao terbesar di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Aceh. Kami akan lakukan capacity building dan memberikan fasihtas pendukung produksi termasuk bantuan permodalan, ujar Chairul.
Mengentaskan Kemiskinan UMKM Dijadikan Satu Atap
Dengan penguatan PNPM dan UMKM, kemiskinan diharapkan turun menjadi 12 persen tahun 2010.Penguatan tersebut tidak hanya berdampak pada penciptaan lapangan kerja tetapi Juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung pengentasan kemiskinan.
Untuk itu. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam waktu dekat akan memberlakukan ketentuan perubahan besar dalam manajerial penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu atap guna mengkoordinasikan pengembangan dan pembiayaan. Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan akan menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas pengembangan UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan angka kemiskinan. Apalagi UMKM ada linkage-nya dengan program Program Nasional Pem-berdayaan Masyarakat (PNPM) yang kini lebih terkordinir.
Sekretaris Utama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan permasalahan pada pengembangan UMKM terbentur pada tiga hal. Pertama, akses ke permodalan yang harus segera diperbaiki. Kedua, kebutuhan untuk peningkatan kapasitas pelaku UMKM agar lebih terampil menjalankan proses bisnis. Ketiga, kemampuan manajemen keuangan dan skill marketingnya. Jika saat ini pengembangan UMKM masih tersebar dikhawatirkan ada tumpang tindih pembinaan.
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UMKM
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bap-penas Prasetyono Widjojo Malang Joedo mengatakan, pemberdayaan UMKM wajib dilakukan dengan mengikuti metode PNPM yang bersinergi dengan seluruh wilayah di Indonesia, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tidak berjalan sendiri-sendiri seperti yang terjadi selama ini. Widjojo mengakui, saat ini, pengembangan potensi.
UMKM tersebar di berbagai instansi sehingga efekvitas kinerjanya kurang bisa dihitung parameter keberhasilannya. Lihat saja, ada UMKM di bawah kementrian koperasi dan UKM, ada juga yang di bawah departemen perindustrian dan departemen perdagangan.Bahkan ada pula di departemen kelautan dan perikanan. Semua departemen mempunyai bidang UKM namun tidak ada data menyeluruh yang dipe-gang pemerintah pusat. Padahal, semua data penting dihimpun dalam daia yang terintegrasi. Bila ini dibiarkan, lambat laun akan berimplikasi pada kurang terkor-dinimya kemajuan yang dicapai.
Bila kelak sudah satu atap dalam pengembangan dan pembiayaan, jangkauan program pengembangan bisa luas dan mampu menggapai masyarakat bawah apalagi UMKM berada hampir di seluruh daerah.Widjojo yakin, setelah berada dalam satu atap pemerintah akan dapat memetakan program apa saja untuk memperkuat UMKM, di mana sudah direncanakan pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 10 triliun per tahunnya.
Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan akan menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas pengembangan UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan angka kemiskinan. Apalagi UMKM kemudian ada linkage-nya dengan program PNPM yang kini lebih terkordinir.
Terkait dengan rencana Bappenas, Ketua Hipmikindo Maz Panjaitan mengatakan setuju dengan adanya program satu atap asal semua elemen masyarakat diberikan kesempatan melakukan par-tisipasinya sesuai kapasitasnya. Selama ini dia melihal BLT yang notabene untuk memberdayakan usaha UMK (usaha mikro dan kecil) di Tanah Air kurang mendidik bila semata diberikan sebagai “charity” maka harus diubah sebagai upaya pemberdayaan sektor ekonomi mikro. Rakyat hams diberdayakan kemampuan wirausahanya meski sebentuk mikro usaha sekalipun. Masalahnya, bank dan instansi harus jelas termasuk dana-dana PKLBL dari seratusan BUMN yang ada di Tanah Air.
5. KESIMPULAN
Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.
Karena itu.kita harap usaha pemerintah melibatkan perbankan swasta untuk menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan berbagai upaya perbaikan. Sebutlah misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan kredit tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah satu penyebab rendahnya daya serap KUR belakangan ini karena persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah tingkat suku bunga yang tidak kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil kembali melirik rentenir; biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan pembiayaan.
6. DAFTAR PUSTAKA
http://www.ekonomi.lipi.go.id/informasi/penelitian/Dpenelitian_detil.asp?Vnomo=320
http://rya89.wordpress.com/2010/04/04/kredit-usaha-rakyat-kur/
http://tnp2k.go.id/tanya-jawab/klaster-iii/progam-kredit-usaha-rakyat-kur/
kita juga punya nih artikel mengenai topik yang kalian bahas sekarang, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapusklik di sini untuk download
trimakasih
"Thank you for nice information
BalasHapusPlease visit our website unimuda and uhamka"