Kamis, 17 Oktober 2013

Tugas Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI

KOPERASI

Pengertian Koperasi:

Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·         Landasan Idiil ( pancasila )
·         Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·         Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

           a.      Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·         Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
·         Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

        b.      Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

       c.       Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.      Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.      harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.      Ukuran harus benar dan dijamin
4.      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

     d.      Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e.       Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut
·         Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·         Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
      
      f.       Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

      g.      Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

      h.      Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

      i.        Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

      j.        Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.


Prinsip-prinsip Koperasi:

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.
Unsur-unsur Koperasi:

Unsur – unsur yang ada dalam organisasi koperasi pada umumnya adalah menyangkut keanggotaan, rapat anggota, pengawas dan pengelola.
      a.       Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.
Berkaitan dengan keanggotaan koperasi ditegaskan dalam pasal 17 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan 1) Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi; 2) Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Dalam kedudukanya sebagai pemilik, anggota koperasi 1) adalah pemodal koperasi dank arena itu harus memberikan kontribusi modalnya kepada koperasi, sesuai dengan ketentuan sesuai dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota; 3) mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan – keputusan yang ditetapkan oleh anggota dan demi pengamanan terhadap modal yang ditanam oleh anggota ke dalam koperasi.
Dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa atau pelanggan dari koperasinya, anggota harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi. Kegiata usaha koperasi pada dasarnya adalah kegiatan yang diputuskan oleh anggota dan diselenggarakan untuk kepentingan anggota sendiri.
Selanjutnya dalam koperasi bukti kepemilikan anggota diwujudkan dengan plaksanaan kewajiban membayar simpanan pokok yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat. Ketentuan tersebut memperjelas pengertian keanggotaan koperasi, jika dibandingkan dengan misalnya, pengertian keanggotaan pada perkumpulan/organisasi masyarakat, atau yayasan, atau perseroan terbatas yang tidak mengenal istilah anggota, tetapi menggunakan pengertian pemegang saham. Atas dasar itu anggota koperasi adalah baku atau normatif. Dengan istilah dan pengertian tersebut, maka pada dasarnya anggota koperasi adalah aktif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, baik sebagai pemilik maupun sebagai pengguna jasa koperasi. Hal itu berbeda dengan, misalnya pemegang saham pada perseroan terbatas atau anggota pada perkumpulan masyarakat, yang umumnya pasif.
Kedudukan hukum anggota koperasi sebagaimana dimaksud diatas, member kekuatan, kemantapan, perlindungan dan rasa aman bagi mereka yang sudah atau yang akan menjadi anggota koperasi. Mereka menjadi anggota koperasi dengan kesadaran penuh dan bukan ikut – ikutan atau karena terpaksa atau seolah – olah diwajibkan oleh pihak lain. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan memenuhi persyaratan keanggotaan tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan. Hal ini dapat diartikan pula bahwa anggota mengikat diri dengan koperasi yang menurut hukum perdata tersebut sebagai perjanjian. Dengan berlakunya perjanjian ini, maka kedua belah pihak ( anggota dan koperasi ) mempunyai hak dan suara yang sama, satu anggota satu suara. Demikian pula penegasan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan, karena titik tolak keanggotaan koperasi adalah orang, bukan modal. Daripada yang telah dijelaskan dimuka, maka mengenai keanggotaan ini merupakan identitas khusus yang menjadi dasar atau pondasi yang kokoh bagi suatu organisasi koperasi.

      b.      Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi. Dan karenanya merupakan suatu lembaga struktur organisasi koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang menyebutkan 1) rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi; 2) rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar. Dengan ketentuan tersebut jelas bahwa istilah pengertian rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat, namun justru menjadi kekuatan dirinya. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi lainnya dan para pengelola usaha koperasi. Kebijaksanaan dan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota harus ditaati dan mengikat semua angota, pengurus, pengawas dan pengelola usaha koperasi. Hal itu berarti bahwa kedudukan atau kekuatan hukum  rapat anggota menentukan segala perbuatan dan akibat hukum yang dilakukan koperasi, dalam hubungannya dengan anggota dan pihak lain/badan usaha lain. Fungsi dan wewenang yang sangat menentukan tersebut membawa lembaga rapat aggota kepada kedudukkanannya semacam lembaga legislatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan 1) anggaran dasar 2) kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi 3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas 4) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan 5) pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 6) pembagian sisa hasil usaha 7) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

      c.       Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah satu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan structural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, serta dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya 2 ) pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Dengan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas sendiri. Atas dasar itu, maka istilah dan pengertian pengurus koperasi adalah baku dan normative.  

      d.      Pengawas Koperasi
Pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu lembaga / badan structural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang ditetapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Disamping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukan identitas tersendiri. Karena itu, istilah dan pngertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normative, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagai mana diatur dalam peraturan undang – undang.




English

COOPERATIVE

Understanding Cooperatives:

Explanation of the Constitution stated that building a business in accordance with the personality of the Indonesian nation is cooperative. The cooperative movement is people who run the economy based on the principle of family. the core of the cooperative is a collaboration, i.e. cooperation among members and stewards in order to realize the welfare of members and the public as well as the build order of the national economy. As the movement of people, economic cooperation not only of the wealthy but also owned by all the people of Indonesia without exception.
The following are the cornerstone of Indonesia informing cooperative activities of cooperatives in Indonesia.
·         Foundation Idiil (pancasila)
·         Mental Grounding (Loyal friend and self awareness)
·         Structural and Ground motion (Constitution, article 33, paragraph 1)

Cooperatives are also an organized movement that is driven by people's goals – goals reached an advanced society, fair and prosperous as mandated by the 1945 CONSTITUTION, especially article 33, paragraph (1) which States that:
"The economy is structured as a joint venture based on the principle of family". And "wake up the company in accordance with the cooperative". Because people's goals – goals encouragement, legislation – law on cooperative No. 25 of 1992 stated that in addition to cooperative endeavour also is the economic movement of the people.
Some definitions of cooperation obtained from different sources, as follows:

      a.      The definition of cooperatives according to ILO (International Labour Organization)
A more detailed definition of cooperatives and international impact is given by the ILO as follows:
"Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking".
In the ILO's definition, there are 6 elements contained cooperatives as follows:
Cooperatives are associations of people – people (Association of persons).
·         Incorporation of these people based on volunteerism (Voluntarily joined together).
·         There are economic goals to be achieved (to achieve a common economic end).
·         Cooperative formed is one business organization (business entity) that supervised and controlled democratically (formation of a democratically controlled business organization)
·         There is a fair contribution to capital is needed (making equitable contribution to the capital required)
·         Cooperative members accept the risks and the benefits in a balanced way (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

      b.      The definition of cooperatives according to Randysim
Drs. Arifinal Randysim (1984) in his book cooperative Indonesia gives definition, "Cooperative is an Association of people or legal entities that provide the freedom of entry and exit as a member by working together as a family run business to heighten the physical wellbeing of its members".

       c.       The definition of cooperatives according to Hatta
According to Hatta, the cooperative to be called, something the organization whether or not – must implement Sha 4 basis. The basic principle – are:
1.      Not be sold and counterfeit goods – goods dikedaikan
2.      The price of goods must be equal to the local market price
3.      The size should be right and guaranteed
4.      Sale and purchase with cash. Credit is prohibited because it moves the hearts of people to buy beyond their ability.
      
      d.      The definition of cooperatives according to Munkner
Munkner defines the cooperative organization as you please – helping to run "urusniaga" in the berazaskan group, the concept of help – help. Activity in urusniaga sheer – the eyes of economic, not social aims such as conceived Indonesia – together.

      e.       Definition of cooperation according to the law – Law No. 25 of 1992
Legislation – Act No. 25 of 1992, giving a definition of "Cooperative is a business entity that included people-people or legal entities of cooperation underpinning its activities based on the principles of cooperation as well as people's economic movement based on the principle of family".
Based on restrictions of cooperatives, cooperative Indonesia contain 5 elements as follows
·         The cooperative is a business entity (Business Enterprise)
·         The cooperative is a group of people – people and or body – the law of cooperation
·         Cooperative Indonesia is a cooperative work based on the "principle – the principle of cooperatives"
·         Cooperative Indonesia was "the economic Movements of the people".

      f.       Definition of cooperatives according to Dr. Fay
Dr. Fay in 1908 giving a definition, "is a Union of Cooperatives with the purpose of trying together made up the weak and laboured with zeal does not always think of ourselves in such a way, so that each is able to perform its obligations as a member and get a return comparable to their opportunities to organizations".

      g.      The definition of cooperation according to Calvert
Calvert in his book The Law and Principles Of Cooperation gives a definition, "is a Cooperative Organization of people-people who are his desire to do voluntarily as human beings on the basis of unity to achieve their goals".

      h.      Definition of cooperation according to the ICA (International Cooperation Allience)
In his book "The ICA Cooperative Principles" by P.E. Weraman gives the following definition of "Cooperative is a group of people – the person or agency which aims to inform improvements to the social economy members with meeting the needs of its members by way of mutual help between each other by way of limiting the profits of the venture, to be based on the principle – the principle of cooperatives".

      i.        The definition of cooperatives according to Prof. Marvin, a. Schaars.
Prof. Marvin, a. Schaars, a professor from the University Of Wisconsin, Madison USA, gives a definition of "A voluntary Coorperative is a business owned and controlled by member patrons, and is operated for them and by them an a non profit or cost base". Which means, "Cooperative is a business entity that voluntarily owned and controlled by members who are also its customers and operated by them and for them on the basis of a nonprofit or on the basis of cost".

       j.        The Definition of cooperatives Under the cooperative act – India
Legislation – law on Cooperatives India in 1904 which are updated in 1912 gives definition, "cooperatives are community organizations or groups of people-people who aim to increase revenues or lobbies for economic needs of its members in accordance with the principle – the principle of cooperatives".

Principles of cooperation:

Cooperative work based on several principles. These principles constitute guidelines for Cooperation in carrying out Cooperative values.

1.      Voluntary and open Membership. A cooperative is an organization whose membership is voluntary, open to all people willing to use his services, and willing to accept the responsibilities of membership, without discriminating on gender, social background, race, politics, or religion.
2.      Supervision by members democratically. Cooperatives are democratic organizations controlled by their members, who actively set policies and make decisions men and women who are selected as administrator or supervisor is responsible to the Member meeting. In primary Cooperatives, members have equal voting rights (one Member, one vote) is managed democratically.
3.      The participation of members in economic activities. Members deposit their capital in a fair manner and to conduct surveillance in democratic. Most of the capital is jointly owned. When there is a retribution to capital, granted to a limited extent. Members of the SHU to allocate some or all of the purposes as below: a) Develop Co-operative. How to form the reserve fund, which some of the funds could not be shared. b) distribute to members. Balanced way based on their transactions with the cooperative. c) supports other membership agreed in the meeting of members.
4.      Autonomy and independence. Cooperatives are autonomous and independent organization which is overseen by its members. If the Cooperative makes agreements with other parties, including the Government, or obtaining capital from outside, then it is much based on the requirements of the fixed guarantee an attempt: a) a democratic Supervision of members. b) Maintains the autonomy of cooperatives.
5.      Education, training and information. Cooperatives provide education and training for members, administrators, supervisors, managers, and employees. The goal, so that they can perform more effectively for the development of Cooperatives. Cooperatives provide information to the public, especially the break young people and break figures regarding the nature and benefits of cooperative.
6.      Cooperation between cooperatives. With cooperation at the level of local, regional and international, then: a) the cooperative movement can serve its members effectively. b) can strengthen the cooperative movement.
7.      Concern for the community. Cooperative activities for the development of the surrounding communities on an ongoing basis through a policy decided by the meeting of members.
Meanwhile, according to the Cooperative Principles of ACT No. 25 of 1992 concerning cooperative is:
1.      Voluntary and open Membership.
2.      The management carried out in a democratic way.
3.      Subdivision of the remainder of the results of the efforts carried out equitably in proportion to the magnitude of the services efforts of each Member.
4.      Grant of limited retribution against the capital.
5.      Independence.
6.      Education cooperative.
7.      Cooperation between Cooperatives.

The elements of cooperation:

Items – items that exist in the Organization of cooperatives in General is related to the membership, meeting members, supervisors and managers.
      a.      Membership of the cooperative
Cooperative membership is one of the decisive elements in the Organization of cooperatives. No member of the cooperative may not be obvious, stand up, let alone carry out its business. Therefore, the position of members in cooperatives are legally is a necessity and as a consequence these members have the rights and obligations of the public.
With regard to the membership of cooperatives attested in the article 17 law – Law No. 25 of 1992 concerning cooperative that mention 1) member of the cooperative is the owner and the user of the services of the cooperative; 2) cooperative Membership is recorded in the book of list members. In the position as the owner, Member 1) is a cooperative of financiers that arena should be dank cooperatives contribute capital to the cooperative, in accordance with the provisions of the accord in the statutes/bylaws and or meeting of members; 3) keep an eye on everything that is done by a cooperative in order not to deviate from the decision – the decision set forth by the members and in order to safeguard against the capital that was planted by members of the cooperative.
In his position as service users or customers of the cooperative, the Member should participate actively in the activities of the cooperative effort. Activity is basically a cooperative effort of the activities decided by members and held for the benefit of its own members.
Next in the cooperative ownership proof members realized by implementation the obligation to pay the principal deposits evidenced in the form of a certificate. These provisions clarify the notion of membership cooperative, if compared with, for example, the sense of membership in the society/community organizations or foundations, or limited liability company that does not know the Member's term, but using the notion of shareholders. On that basis the members of the cooperative are raw or normative. With the sense of the term and then basically cooperative members are active in exercising the rights and obligations, either as the owner or as a user of the services of the cooperative. It is different from, for example, shareholders of the limited liability company or a member of the community, which is generally passive.
The legal position of the members of the co-operative as outlined above, the member's strength, stability, protection and a sense of security for those who have or who will be members of the cooperative. They became members of the cooperatives with full consciousness and not participate – follow up or because of forced or obligatory if by the other party. Such awareness is realized with the membership requirements as set forth in the statutes/bylaws of the cooperative are concerned. This can also mean that members of the bind themselves with cooperative which, according to the civil law as a Covenant. With the entry into force of this agreement, both parties (members and cooperatives) have the right and the same voice, one Member one vote. Similarly the affirmation that the cooperative membership cannot be transferred because of the hand over, the cooperative membership starting point is people, not capital. Rather than explained upfront, then about membership is a special identity that is the basis or foundation of a solid foundation for an organization of cooperatives.

       b.      Meeting of cooperative members
Meeting of members of the cooperative is an institution or institutions, not just the forum meeting. Member meeting is one of the cooperative the organization. And therefore is an agency organizational structure of cooperatives. The position of Member meeting is legally defined in article 22 of Law – Law No. 25 of 1992 concerning cooperative, which mentions 1) Member meeting is a holder of the highest authority in the cooperative; 2) Member meeting attended by members of the implementation provided for in the articles of Association. With these provisions it is clear that the term sense of Member meeting has a function, authority, rules of the game, and the code of conduct, which is binding, however, having thus become the power himself. Meeting of members as the holder of the highest authority in the cooperative had a very decisive position, authority and resources of all decisions or actions carried out by the
Organization of cooperatives and other cooperative efforts, the Manager. Wisdom and decisions established by the meeting of members must be adhered to and binding on all members, officers, supervisors and managers of cooperative efforts. It means that the position or force Member meeting determine the deeds and legal consequences that do cooperative, in conjunction with its members and other parties/other business entities. The functions and powers of the crucial meeting of agencies has led to the position of such legislature. This is confirmed in article 23 legislation – Act No. 25 of 1992 concerning cooperative which States that the meeting of members set 1) articles of Association 2) general policy in the field of the organization, management and cooperative ventures 3) selection, appointment, dismissal of administrators and supervisors 4) work plan, budget revenue and spending plans of cooperation as well as the endorsement of the financial statements 5) endorsement of the liability in the performance of its duties the Board 6) Division 7) business results of the merger, smelting, Division and dissolution of the cooperative.
    
    c.       Board of Cooperative
The Board of the cooperative is a cooperative organization of the device which is an institution/agency structural organization of cooperatives. The position of the Board as the holder of the power of the Member meeting has the task and authority determined by law – Law No. 25 of 1992 concerning cooperative, the articles of Association and bylaws as well as any other applicable rules and decided by the meeting of the members. In article 29 paragraph 2 legislation – Act No. 25 of 1992 concerning cooperative mentioned that the Governing Board is the holder of the power of the Member meeting, as well as in article 30 which also mentioned that 1) Board is responsible for managing the cooperative and its authorized officers) representing cooperatives in and outside the Court.
With the conditions of carrying out the mandate of the Board and the decision of the meeting of members to manage organizations and cooperative effort. Duties and authorities of the Board are carried out implementation activities as Executive and has its own identity. On that basis, the terms and understanding of cooperatives are raw and normative.
    
      d.      Co-operative Supervisor
Supervisors in the Organization of cooperatives is one of the cooperative organizations, and therefore constitute an institution/agency structural organization of cooperatives. Trustees members to carry out the mandate of carrying out the surveillance of the implementation of the policy and management of the cooperative, the decision of the Board and other regulations specified and applies in cooperatives.
The main function of Trustees is securing a meeting of members, the provisions of the statutes/bylaws of the cooperative, the decision of the Board and other regulations that apply in the cooperative concerned. Beside that, it also protect the interests of members and the cooperative of arbitrariness and irregularities conducted by  and or the Manager.
A supervisory position as an institution with the task of control, authority and responsibility of its own identity reveal special. Therefore, the term understanding and supervisors in the Organization of cooperatives is raw and normative, comparable with the Board of Commissioners on limited liability company. In addition, the authority has a duty and responsibility, Trustees also have a legal obligation and therefore can be exposed to penalties as provided for in the Regulations Act – Act.


Sumber (source) :


NAMA             : FATMAWATI
KELAS             : 2EB2O

NPM                : 22212810

Tidak ada komentar:

Posting Komentar