EKONOMI KOPERASI
KOPERASI
Pengertian Koperasi:
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
Landasan
Idiil ( pancasila )
·
Landasan
Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
Landasan
Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.
Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut:
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined
together).
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
·
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
b.
Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi
itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d.
Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung
5 unsur sebagai berikut
·
Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f.
Definisi
Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi”.
g.
Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of
Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang –
orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h.
Definisi
Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E.
Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang –
orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya
dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu
dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus
didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i.
Definisi
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University
Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative
is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j.
Definisi
Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui
pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat
atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau
mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip
koperasi”.
Prinsip-prinsip Koperasi:
Koperasi bekerja berdasarkan
beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam
melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan sukarela dan
terbuka.
Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka
bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar
belakang sosial, ras, politik, atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara
demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang
secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan
perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara
yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam
kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila
ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah
ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan,
yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada
anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c)
Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi
otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat
perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal
dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin
adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b)
Mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, pelatihan dan
informasi.
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus,
pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan
tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan
informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan
tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada
tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan
untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui
kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar Koperasi.
Unsur-unsur Koperasi:
Unsur – unsur yang ada dalam
organisasi koperasi pada umumnya adalah menyangkut keanggotaan, rapat anggota,
pengawas dan pengelola.
a. Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi termasuk salah
satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas
tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu,
kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan
sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.
Berkaitan dengan keanggotaan
koperasi ditegaskan dalam pasal 17 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian yang menyebutkan 1) Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi; 2) Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar
anggota. Dalam kedudukanya sebagai pemilik, anggota koperasi 1) adalah pemodal
koperasi dank arena itu harus memberikan kontribusi modalnya kepada koperasi,
sesuai dengan ketentuan sesuai dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan
atau keputusan rapat anggota; 3) mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh
koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan – keputusan yang ditetapkan oleh
anggota dan demi pengamanan terhadap modal yang ditanam oleh anggota ke dalam
koperasi.
Dalam kedudukannya sebagai pengguna
jasa atau pelanggan dari koperasinya, anggota harus berpartisipasi aktif dalam
kegiatan usaha koperasi. Kegiata usaha koperasi pada dasarnya adalah kegiatan
yang diputuskan oleh anggota dan diselenggarakan untuk kepentingan anggota
sendiri.
Selanjutnya dalam koperasi bukti
kepemilikan anggota diwujudkan dengan plaksanaan kewajiban membayar simpanan
pokok yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat. Ketentuan tersebut memperjelas
pengertian keanggotaan koperasi, jika dibandingkan dengan misalnya, pengertian
keanggotaan pada perkumpulan/organisasi masyarakat, atau yayasan, atau perseroan
terbatas yang tidak mengenal istilah anggota, tetapi menggunakan pengertian
pemegang saham. Atas dasar itu anggota koperasi adalah baku atau normatif.
Dengan istilah dan pengertian tersebut, maka pada dasarnya anggota koperasi
adalah aktif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, baik sebagai pemilik
maupun sebagai pengguna jasa koperasi. Hal itu berbeda dengan, misalnya
pemegang saham pada perseroan terbatas atau anggota pada perkumpulan
masyarakat, yang umumnya pasif.
Kedudukan hukum anggota koperasi
sebagaimana dimaksud diatas, member kekuatan, kemantapan, perlindungan dan rasa
aman bagi mereka yang sudah atau yang akan menjadi anggota koperasi. Mereka
menjadi anggota koperasi dengan kesadaran penuh dan bukan ikut – ikutan atau
karena terpaksa atau seolah – olah diwajibkan oleh pihak lain. Kesadaran
tersebut diwujudkan dengan memenuhi persyaratan keanggotaan tersebut
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi yang
bersangkutan. Hal ini dapat diartikan pula bahwa anggota mengikat diri dengan
koperasi yang menurut hukum perdata tersebut sebagai perjanjian. Dengan
berlakunya perjanjian ini, maka kedua belah pihak ( anggota dan koperasi )
mempunyai hak dan suara yang sama, satu anggota satu suara. Demikian pula
penegasan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan, karena
titik tolak keanggotaan koperasi adalah orang, bukan modal. Daripada yang telah
dijelaskan dimuka, maka mengenai keanggotaan ini merupakan identitas khusus
yang menjadi dasar atau pondasi yang kokoh bagi suatu organisasi koperasi.
b. Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota dalam koperasi
merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat
anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi. Dan karenanya
merupakan suatu lembaga struktur organisasi koperasi. Kedudukan rapat anggota
secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang – undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, yang menyebutkan 1) rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi; 2) rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar. Dengan ketentuan tersebut jelas
bahwa istilah pengertian rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main,
dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat, namun justru menjadi
kekuatan dirinya. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan sumber dari
segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi
koperasi lainnya dan para pengelola usaha koperasi. Kebijaksanaan dan keputusan
yang ditetapkan oleh rapat anggota harus ditaati dan mengikat semua angota,
pengurus, pengawas dan pengelola usaha koperasi. Hal itu berarti bahwa
kedudukan atau kekuatan hukum rapat anggota menentukan segala perbuatan
dan akibat hukum yang dilakukan koperasi, dalam hubungannya dengan anggota dan
pihak lain/badan usaha lain. Fungsi dan wewenang yang sangat menentukan
tersebut membawa lembaga rapat aggota kepada kedudukkanannya semacam lembaga
legislatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 undang – undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoprasian yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan 1)
anggaran dasar 2) kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi 3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas 4)
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan 5) pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya 6) pembagian sisa hasil usaha 7) Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
c. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah satu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan structural
organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang – undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasiaan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal
29 ayat 2 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, serta dalam pasal 30
diantaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya 2 ) pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
Dengan ketentuan tersebut pengurus
mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan
usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan
pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas sendiri.
Atas dasar itu, maka istilah dan pengertian pengurus koperasi adalah baku dan
normative.
d. Pengawas Koperasi
Pengawas pada organisasi koperasi
adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu
lembaga / badan structural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat
anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang ditetapkan
dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah
mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar / anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam
koperasi yang bersangkutan. Disamping itu, juga melindungi kepentingan anggota
dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegurus dan
atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga
kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukan identitas
tersendiri. Karena itu, istilah dan pngertian pengawas dalam organisasi
koperasi adalah baku dan normative, yang dapat disejajarkan dengan dewan
komisaris pada perseroan terbatas. Disamping mempunyai tugas, wewenang dan
tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat
terkena sanksi hukum sebagai mana diatur dalam peraturan undang – undang.
English
COOPERATIVE
Understanding Cooperatives:
Explanation
of the Constitution stated that building a business in accordance with the
personality of the Indonesian nation is cooperative. The cooperative movement
is people who run the economy based on the principle of family. the core of the
cooperative is a collaboration, i.e. cooperation among members and stewards in
order to realize the welfare of members and the public as well as the build
order of the national economy. As the movement of people, economic cooperation
not only of the wealthy but also owned by all the people of Indonesia without
exception.
The following are the cornerstone of
Indonesia informing cooperative activities of cooperatives in Indonesia.
·
Foundation Idiil (pancasila)
·
Mental Grounding (Loyal friend and
self awareness)
·
Structural and Ground motion
(Constitution, article 33, paragraph 1)
Cooperatives
are also an organized movement that is driven by people's goals – goals reached
an advanced society, fair and prosperous as mandated by the 1945 CONSTITUTION,
especially article 33, paragraph (1) which States that:
"The economy is structured as a joint venture based on
the principle of family". And "wake up the company in accordance with
the cooperative". Because people's goals – goals encouragement,
legislation – law on cooperative No. 25 of 1992 stated that in addition to
cooperative endeavour also is the economic movement of the people.
Some definitions of cooperation
obtained from different sources, as follows:
a. The
definition of cooperatives according to ILO (International Labour Organization)
A more detailed definition of cooperatives and international
impact is given by the ILO as follows:
"Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking".
In the ILO's definition, there are 6 elements contained cooperatives
as follows:
Cooperatives are associations of people – people
(Association of persons).
·
Incorporation of these people based
on volunteerism (Voluntarily joined together).
·
There are economic goals to be
achieved (to achieve a common economic end).
·
Cooperative formed is one business
organization (business entity) that supervised and controlled democratically
(formation of a democratically controlled business organization)
·
There is a fair contribution to
capital is needed (making equitable contribution to the capital required)
·
Cooperative members accept the risks
and the benefits in a balanced way (Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking).
b. The
definition of cooperatives according to Randysim
Drs. Arifinal Randysim (1984) in his book cooperative
Indonesia gives definition, "Cooperative is an Association of people or
legal entities that provide the freedom of entry and exit as a member by
working together as a family run business to heighten the physical wellbeing of
its members".
c. The
definition of cooperatives according to Hatta
According to Hatta, the cooperative to be called, something
the organization whether or not – must implement Sha 4 basis. The basic
principle – are:
1.
Not be sold and counterfeit goods –
goods dikedaikan
2.
The price of goods must be equal to
the local market price
3.
The size should be right and
guaranteed
4.
Sale and purchase with cash. Credit
is prohibited because it moves the hearts of people to buy beyond their
ability.
d. The
definition of cooperatives according to Munkner
Munkner defines the cooperative organization as you please –
helping to run "urusniaga" in the berazaskan group, the concept of
help – help. Activity in urusniaga sheer – the eyes of economic, not social
aims such as conceived Indonesia – together.
e. Definition
of cooperation according to the law – Law No. 25 of 1992
Legislation – Act No. 25 of 1992, giving a definition of
"Cooperative is a business entity that included people-people or legal
entities of cooperation underpinning its activities based on the principles of
cooperation as well as people's economic movement based on the principle of
family".
Based on restrictions of cooperatives, cooperative Indonesia
contain 5 elements as follows
·
The cooperative is a business entity
(Business Enterprise)
·
The cooperative is a group of people
– people and or body – the law of cooperation
·
Cooperative Indonesia is a
cooperative work based on the "principle – the principle of
cooperatives"
·
Cooperative Indonesia was "the
economic Movements of the people".
f. Definition
of cooperatives according to Dr. Fay
Dr. Fay in 1908 giving a definition, "is a Union of
Cooperatives with the purpose of trying together made up the weak and laboured
with zeal does not always think of ourselves in such a way, so that each is
able to perform its obligations as a member and get a return comparable to
their opportunities to organizations".
g. The
definition of cooperation according to Calvert
Calvert in his book The Law and Principles Of Cooperation
gives a definition, "is a Cooperative Organization of people-people who
are his desire to do voluntarily as human beings on the basis of unity to
achieve their goals".
h. Definition
of cooperation according to the ICA (International Cooperation Allience)
In his book "The ICA Cooperative Principles" by
P.E. Weraman gives the following definition of "Cooperative is a group of
people – the person or agency which aims to inform improvements to the social
economy members with meeting the needs of its members by way of mutual help
between each other by way of limiting the profits of the venture, to be based
on the principle – the principle of cooperatives".
i.
The definition of cooperatives according to Prof. Marvin, a.
Schaars.
Prof. Marvin, a. Schaars, a professor from the University Of
Wisconsin, Madison USA, gives a definition of "A voluntary Coorperative is
a business owned and controlled by member patrons, and is operated for them and
by them an a non profit or cost base". Which means, "Cooperative is a
business entity that voluntarily owned and controlled by members who are also
its customers and operated by them and for them on the basis of a nonprofit or
on the basis of cost".
j.
The Definition of cooperatives Under the cooperative act –
India
Legislation – law on Cooperatives India in 1904 which are
updated in 1912 gives definition, "cooperatives are community
organizations or groups of people-people who aim to increase revenues or
lobbies for economic needs of its members in accordance with the principle –
the principle of cooperatives".
Principles of cooperation:
Cooperative work based on several
principles. These principles constitute guidelines for Cooperation in carrying
out Cooperative values.
1.
Voluntary and open Membership. A cooperative is an organization whose membership is voluntary,
open to all people willing to use his services, and willing to accept the
responsibilities of membership, without discriminating on gender, social
background, race, politics, or religion.
2.
Supervision by members democratically. Cooperatives are democratic organizations controlled by
their members, who actively set policies and make decisions men and women who
are selected as administrator or supervisor is responsible to the Member
meeting. In primary Cooperatives, members have equal voting rights (one Member,
one vote) is managed democratically.
3.
The participation of members in economic activities. Members deposit their capital in a fair manner and to
conduct surveillance in democratic. Most of the capital is jointly owned. When
there is a retribution to capital, granted to a limited extent. Members of the
SHU to allocate some or all of the purposes as below: a) Develop Co-operative.
How to form the reserve fund, which some of the funds could not be shared. b)
distribute to members. Balanced way based on their transactions with the
cooperative. c) supports other membership agreed in the meeting of members.
4.
Autonomy and independence.
Cooperatives are autonomous and independent organization which is overseen by
its members. If the Cooperative makes agreements with other parties, including
the Government, or obtaining capital from outside, then it is much based on the
requirements of the fixed guarantee an attempt: a) a democratic Supervision of
members. b) Maintains the autonomy of cooperatives.
5.
Education, training and information. Cooperatives provide education and training for members,
administrators, supervisors, managers, and employees. The goal, so that they
can perform more effectively for the development of Cooperatives. Cooperatives
provide information to the public, especially the break young people and break
figures regarding the nature and benefits of cooperative.
6.
Cooperation between cooperatives. With cooperation at the level of local, regional and
international, then: a) the cooperative movement can serve its members
effectively. b) can strengthen the cooperative movement.
7.
Concern for the community.
Cooperative activities for the development of the surrounding communities on an
ongoing basis through a policy decided by the meeting of members.
Meanwhile,
according to the Cooperative Principles of ACT No. 25 of 1992 concerning
cooperative is:
1.
Voluntary and open Membership.
2.
The management carried out in a
democratic way.
3.
Subdivision of the remainder of the
results of the efforts carried out equitably in proportion to the magnitude of
the services efforts of each Member.
4.
Grant of limited retribution against
the capital.
5.
Independence.
6.
Education cooperative.
7.
Cooperation between Cooperatives.
The elements of cooperation:
Items – items that exist in the
Organization of cooperatives in General is related to the membership, meeting
members, supervisors and managers.
a. Membership
of the cooperative
Cooperative membership is one of the
decisive elements in the Organization of cooperatives. No member of the cooperative
may not be obvious, stand up, let alone carry out its business. Therefore, the
position of members in cooperatives are legally is a necessity and as a
consequence these members have the rights and obligations of the public.
With regard to the membership of
cooperatives attested in the article 17 law – Law No. 25 of 1992 concerning
cooperative that mention 1) member of the cooperative is the owner and the user
of the services of the cooperative; 2) cooperative Membership is recorded in
the book of list members. In the position as the owner, Member 1) is a
cooperative of financiers that arena should be dank cooperatives contribute
capital to the cooperative, in accordance with the provisions of the accord in
the statutes/bylaws and or meeting of members; 3) keep an eye on everything
that is done by a cooperative in order not to deviate from the decision – the
decision set forth by the members and in order to safeguard against the capital
that was planted by members of the cooperative.
In his position as service users or
customers of the cooperative, the Member should participate actively in the
activities of the cooperative effort. Activity is basically a cooperative
effort of the activities decided by members and held for the benefit of its own
members.
Next in the cooperative ownership
proof members realized by implementation the obligation to pay the principal
deposits evidenced in the form of a certificate. These provisions clarify the
notion of membership cooperative, if compared with, for example, the sense of
membership in the society/community organizations or foundations, or limited
liability company that does not know the Member's term, but using the notion of
shareholders. On that basis the members of the cooperative are raw or
normative. With the sense of the term and then basically cooperative members
are active in exercising the rights and obligations, either as the owner or as
a user of the services of the cooperative. It is different from, for example,
shareholders of the limited liability company or a member of the community,
which is generally passive.
The legal position of the members of
the co-operative as outlined above, the member's strength, stability,
protection and a sense of security for those who have or who will be members of
the cooperative. They became members of the cooperatives with full
consciousness and not participate – follow up or because of forced or
obligatory if by the other party. Such awareness is realized with the
membership requirements as set forth in the statutes/bylaws of the cooperative
are concerned. This can also mean that members of the bind themselves with
cooperative which, according to the civil law as a Covenant. With the entry
into force of this agreement, both parties (members and cooperatives) have the
right and the same voice, one Member one vote. Similarly the affirmation that
the cooperative membership cannot be transferred because of the hand over, the
cooperative membership starting point is people, not capital. Rather than
explained upfront, then about membership is a special identity that is the
basis or foundation of a solid foundation for an organization of cooperatives.
b. Meeting of
cooperative members
Meeting of members of the
cooperative is an institution or institutions, not just the forum meeting.
Member meeting is one of the cooperative the organization. And therefore is an
agency organizational structure of cooperatives. The position of Member meeting
is legally defined in article 22 of Law – Law No. 25 of 1992 concerning
cooperative, which mentions 1) Member meeting is a holder of the highest
authority in the cooperative; 2) Member meeting attended by members of the
implementation provided for in the articles of Association. With these
provisions it is clear that the term sense of Member meeting has a function,
authority, rules of the game, and the code of conduct, which is binding,
however, having thus become the power himself. Meeting of members as the holder
of the highest authority in the cooperative had a very decisive position, authority
and resources of all decisions or actions carried out by the
Organization of cooperatives and
other cooperative efforts, the Manager. Wisdom and decisions established by the
meeting of members must be adhered to and binding on all members, officers,
supervisors and managers of cooperative efforts. It means that the position or
force Member meeting determine the deeds and legal consequences that do
cooperative, in conjunction with its members and other parties/other business
entities. The functions and powers of the crucial meeting of agencies has led
to the position of such legislature. This is confirmed in article 23
legislation – Act No. 25 of 1992 concerning cooperative which States that the
meeting of members set 1) articles of Association 2) general policy in the
field of the organization, management and cooperative ventures 3) selection,
appointment, dismissal of administrators and supervisors 4) work plan, budget
revenue and spending plans of cooperation as well as the endorsement of the
financial statements 5) endorsement of the liability in the performance of its
duties the Board 6) Division 7) business results of the merger, smelting,
Division and dissolution of the cooperative.
c.
Board of Cooperative
The Board of the cooperative is a
cooperative organization of the device which is an institution/agency
structural organization of cooperatives. The position of the Board as the
holder of the power of the Member meeting has the task and authority determined
by law – Law No. 25 of 1992 concerning cooperative, the articles of Association
and bylaws as well as any other applicable rules and decided by the meeting of
the members. In article 29 paragraph 2 legislation – Act No. 25 of 1992
concerning cooperative mentioned that the Governing Board is the holder of the
power of the Member meeting, as well as in article 30 which also mentioned that
1) Board is responsible for managing the cooperative and its authorized
officers) representing cooperatives in and outside the Court.
With the conditions of carrying out
the mandate of the Board and the decision of the meeting of members to manage
organizations and cooperative effort. Duties and authorities of the Board are
carried out implementation activities as Executive and has its own identity. On
that basis, the terms and understanding of cooperatives are raw and normative.
d. Co-operative
Supervisor
Supervisors in the Organization of
cooperatives is one of the cooperative organizations, and therefore constitute
an institution/agency structural organization of cooperatives. Trustees members
to carry out the mandate of carrying out the surveillance of the implementation
of the policy and management of the cooperative, the decision of the Board and
other regulations specified and applies in cooperatives.
The main function of Trustees is
securing a meeting of members, the provisions of the statutes/bylaws of the
cooperative, the decision of the Board and other regulations that apply in the
cooperative concerned. Beside that, it also protect the interests of members
and the cooperative of arbitrariness and irregularities conducted by and or the Manager.
A supervisory position as an institution with the task of
control, authority and responsibility of its own identity reveal special.
Therefore, the term understanding and supervisors in the Organization of
cooperatives is raw and normative, comparable with the Board of Commissioners
on limited liability company. In addition, the authority has a duty and
responsibility, Trustees also have a legal obligation and therefore can be
exposed to penalties as provided for in the Regulations Act – Act.
Sumber (source) :
NAMA : FATMAWATI
KELAS : 2EB2O
NPM : 22212810
Tidak ada komentar:
Posting Komentar