MANAJEMEN
SUMBER DAYA MASUSIA
Ø MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia dibedakan dari
sumber daya alam hayati lainnya karena manusia memiliki kebudayaan, akal, dan
budi yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk
dalam salah satu faktor saling ketergantungan. Berbeda dengan sumber daya
hayati lainnya, penggunaan sumber daya manusia dibagi dua, yaitu sebagai
berikut :
1.
Manusia
sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan
2.
Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan
suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan
utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah
sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber
daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama
ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
Ø PERKEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber
daya manusia yang ada didalam suatu organisasi perlu pengembangan sampai pada
taraf tertentu sesuai dengan perkembangan organisasi. Apabila organisasi ingin
berkembang seyogyanya diikuti oleh pengembangan sumber daya manusia.
Pengembangan sumber daya manusia ini dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan
pelatihan yang berkesinambungan.
Pendidikan
dan pelatihan merupakan upaya untuk pengembangaan SDM, terutama untuk
pengembangan kemampuan intelektual dan kepribadian. Pendidikan pada umumnya
berkaitan dengan mempersiapkan calon tenaga yang digunakan oleh suatu
organisasi, sedangkan pelatihan lebih berkaitan dengan peningkatan kemampuan
atau keterampilan pekerja yang sudah menduduki suatu jabatan atau tugas
tertentu.
Untuk pendidikan dan
pelatihan ini, langkah awalnya perlu dilakukan analisis kebutuhan atau need
assessment, yang menyangkut tiga aspek, yaitu :
1. Analisis
organisasi, untuk menjawab pertanyaan : “Bagaimana organisasi melakukan
pelatihan bagi pekerjanya”,
2. Analisis
pekerjaan, dengan pertanyaan : ” Apa yang harus diajarkan atau dilatihkan agar
pekerja mampu melaksanakan tugas atau pekerjaannya”.
3. Analisis
pribadi, menekankan “Siapa membutuhkan pendidikan dan pelatihan apa”. Hasil
analisis ketiga aspek tersebut dapat memberikan gambaran tingkat kemampuan atau
kinerja pegawai yang ada di organisasi tersebut.
Ø Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Pemanfaatan sumber tenaga kerja
secara baik dalam dunia ketenaga kerjaan adalah suatu hal yang taramat penting,
karena perusahaan sangat membutuhkan hasil kerja yang baik dan hasil kerja yang
baik hanya akan didapat dari sumber teanaga kerja yang baik pula. Dan salah
satu cara untuk memaksimalkan sumber tenaga kerja supaya menghasilkan hasil
kerja yang baik, maka perusahaan perlu melakukan program kompensasi bagi
karyawan yang yang diharapkan dan dirancang untuk :
1.
Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
2.
Memotivasi karyawan mencapai prestasi yang unggul
3.
Mencapai masa dinas yang panjang.
Dalam fungsinya di lapangan, tenaga kerja
yang baik diketegorikan sebagai berikut :
a.
Tenaga
Eksekutif
Adalah
tenaga kerja yang mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik
manajemen.
b.
Tenaga
Operatif/Tenaga Terampil
Adalah
tenaga kerja yang menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan
baik. Dalam tenaga terampil terbagi lagi dalam dua kategori, yaitu :
-
Tenaga terampil (skilled labor)
-
Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
- Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Untuk pencapaian hasil kerja yang
baik juga dibutuhkan penentuan jumlah tenaga kerja, antara lain meliputi dua
aspek :
1. Analisis Beban Kerja
Yaitu
meliputi, peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja
dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
2. Analisis Tenaga Kerja
Yaitu
menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu
periode.
Ø Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan dalam Pancasila
adalah hubungan antara unsure-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan
pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui
musyawarah untuk mufakat.
Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang
dapat digunakan :
a.
Boikot
b.
Pemogokkan
c.
Penghasutan
d.
Memperlambat kerja
Untuk
mencapai mufakat ada tiga asas yang digunakan, yaitu :
1. Asas Partner in Production
Buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk
meningkatkan kesejahteraan
2. Asas
Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk
dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh
3. Asas Partner in Responsibility
Buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk
bersama-sama meningkatakan hasil produksi.
Untuk megoperasikan hubungan perburuhan tersebut dibuatlah
berbagai sarana, agar para buruh dan pengusaha mudah untuk megoperasiakn
hubungan perburuhan tersebut. Lembaga tersebut adalah :
a.
Lembaga
Bipartite/Tripartite : Penyelesaian perselisihan
melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua
pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern)
b.
Kesepakatan
Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan) : Disini
para buruh dan pengusaha berusaha mengetahui hak dan kewajiban masing-masing
agar mencegah perselesihan dalam mufakat
c.
Peradilan
Perburuhan : Mempunyai
peraturan-peraturan yang harus ditaati sehingga kepastian hokum dapat tercipta
dan dapat mengurangi terjadinya perselisiahan dan tindakan mogok
d.
Peraturan
Perundang-undangan Perburuhan : Melalui
peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara
damai
e.
Pendidikan
Perburuhan : Melalui pendidikan
perburuhan, baik pekerja maupun pengusaha sadar akan hak dan kewajibannya,
sehingga dengan demikian dapat ditekan sedemikian rupa terhadap terjadinya
perselisihan perburuhan
f.
Masalah khusus
yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan: Melalui penanganan/pengaturan masalah pengupahan
secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan
dengan masalah upah
Ø Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja?
Serikat
Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja
yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan
memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik
anggotanya.
Sesuai pasal 5
UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10
orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan
bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan
dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat
pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
-nama dan lambang
-dasar negara, asas, dan tujuan
-tanggal pendirian
-tempat kedudukan
-keanggotaan dan kepengurusan
-sumber dan pertanggungjawaban keuangan
ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga
Ø Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan yaitu :
a.
Craft
Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti
tukang kayu.
b.
Industrial
Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini
terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan
atau industri tertentu.
c.
Mixed
Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah
terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industri mana.
Ada banyak serikat pekerja dalam
berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk
memungkinkan perlakuan yang sama pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan
keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan
yang paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat
terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi
hak-hak dan hak-hak karyawan. Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi
pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa
yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu
jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat
menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang
diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk
serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang
pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman
dan kebebasan untuk memilih.
Union pejabat perlu mengetahui dan
mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa
untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu
kesimpulan dan bagi perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat
pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
Ø Hukum-hukum yang mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja dengan
Manajer
Dalam hal ini
yaitu mengenai “hukum yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer”, ada
tiga perjanjian bersama antara pekerja dangan manajer yang harus dipegang teguh
oleh pekerja dan manajer itu sendiri. Tiga perjanjian bersama itu adalah antara
lain :
o
Closed Shop
Agreement (Perjanjian Tertutup)
Yaitu hanya berlaku bagi pekerja
yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
o
Union Shop
Agreement (Perjanjian Serikat)
Yaitu yang mana mengharuskan para
pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu.
o
Open Shop
Agreement (Perjanjian Terbuka)
Yaitu
Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi
anggota serikat kerja.
Ø Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan?
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun
2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun
2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah
sebagai berikut :
1. Serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan.
2. Serikat pekerja/serikat buruh
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
3. Serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar