Jumat, 11 Januari 2013

BAB 10 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



MANAJEMEN SUMBER DAYA  MASUSIA

Ø  MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia dibedakan dari sumber daya alam hayati lainnya karena manusia memiliki kebudayaan, akal, dan budi yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan. Berbeda dengan sumber daya hayati lainnya, penggunaan sumber daya manusia dibagi dua, yaitu sebagai berikut : 
1.    Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan
2.    Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Ø  PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia yang ada didalam suatu organisasi perlu pengembangan sampai pada taraf tertentu sesuai dengan perkembangan organisasi. Apabila organisasi ingin berkembang seyogyanya diikuti oleh pengembangan sumber daya manusia. Pengembangan sumber daya manusia ini dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.
Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk pengembangaan SDM, terutama untuk pengembangan kemampuan intelektual dan kepribadian. Pendidikan pada umumnya berkaitan dengan mempersiapkan calon tenaga yang digunakan oleh suatu organisasi, sedangkan pelatihan lebih berkaitan dengan peningkatan kemampuan atau keterampilan pekerja yang sudah menduduki suatu jabatan atau tugas tertentu.
Untuk pendidikan dan pelatihan ini, langkah awalnya perlu dilakukan analisis kebutuhan atau need assessment, yang menyangkut tiga aspek, yaitu :
1.    Analisis organisasi, untuk menjawab pertanyaan : “Bagaimana organisasi melakukan pelatihan bagi pekerjanya”,
2.    Analisis pekerjaan, dengan pertanyaan : ” Apa yang harus diajarkan atau dilatihkan agar pekerja mampu melaksanakan tugas atau pekerjaannya”.
3.    Analisis pribadi, menekankan “Siapa membutuhkan pendidikan dan pelatihan apa”. Hasil analisis ketiga aspek tersebut dapat memberikan gambaran tingkat kemampuan atau kinerja pegawai yang ada di organisasi tersebut.
Ø  Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Pemanfaatan sumber tenaga kerja secara baik dalam dunia ketenaga kerjaan adalah suatu hal yang taramat penting, karena perusahaan sangat membutuhkan hasil kerja yang baik dan hasil kerja yang baik hanya akan didapat dari sumber teanaga kerja yang baik pula. Dan salah satu cara untuk memaksimalkan sumber tenaga kerja supaya menghasilkan hasil kerja yang baik, maka perusahaan perlu melakukan program kompensasi bagi karyawan yang yang diharapkan dan dirancang untuk :
1.     Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
2.     Memotivasi karyawan mencapai prestasi yang unggul
3.     Mencapai masa dinas yang panjang.
Dalam fungsinya di lapangan, tenaga kerja yang baik diketegorikan sebagai berikut :
a.   Tenaga Eksekutif
Adalah tenaga kerja yang mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
b.   Tenaga Operatif/Tenaga Terampil
Adalah tenaga kerja yang menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam tenaga terampil terbagi lagi dalam dua kategori, yaitu :
-    Tenaga terampil (skilled labor)
-    Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
-    Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Untuk pencapaian hasil kerja yang baik juga dibutuhkan penentuan jumlah tenaga kerja, antara lain meliputi dua aspek :
1.    Analisis Beban Kerja
Yaitu meliputi, peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
2.     Analisis Tenaga Kerja
Yaitu menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.

Ø  Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan dalam Pancasila adalah hubungan antara unsure-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a.    Boikot
b.    Pemogokkan
c.    Penghasutan
d.    Memperlambat kerja
Untuk mencapai mufakat ada tiga asas yang digunakan, yaitu :
1.     Asas Partner in Production
Buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan
2.     Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh
3.     Asas Partner in Responsibility
Buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama meningkatakan hasil produksi.
Untuk megoperasikan hubungan perburuhan tersebut dibuatlah berbagai sarana, agar para buruh dan pengusaha mudah untuk megoperasiakn hubungan perburuhan tersebut. Lembaga tersebut adalah :
a.    Lembaga Bipartite/Tripartite : Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern)
b.    Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan) : Disini para buruh dan pengusaha berusaha mengetahui hak dan kewajiban masing-masing agar mencegah perselesihan dalam mufakat
c.    Peradilan Perburuhan : Mempunyai peraturan-peraturan yang harus ditaati sehingga kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisiahan dan tindakan mogok
d.    Peraturan Perundang-undangan Perburuhan : Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai
e.    Pendidikan Perburuhan : Melalui pendidikan perburuhan, baik pekerja maupun pengusaha sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga dengan demikian dapat ditekan sedemikian rupa terhadap terjadinya perselisihan perburuhan
f.     Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan: Melalui penanganan/pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah

Ø  Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja?
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
-nama dan lambang
-dasar negara, asas, dan tujuan
-tanggal pendirian
-tempat kedudukan
-keanggotaan dan kepengurusan
-sumber dan pertanggungjawaban keuangan
 ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

Ø  Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan yaitu :
a.   Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.   Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
c.    Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industri mana.

Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan. Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih.
Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan bagi perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.

Ø  Hukum-hukum yang mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja dengan Manajer
Dalam hal ini yaitu mengenai “hukum yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer”, ada tiga perjanjian bersama antara pekerja dangan manajer yang harus dipegang teguh oleh pekerja dan manajer itu sendiri. Tiga perjanjian bersama itu adalah antara lain :
o   Closed Shop Agreement (Perjanjian Tertutup)
Yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
o   Union Shop Agreement (Perjanjian Serikat)
Yaitu yang mana mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu.
o   Open Shop Agreement (Perjanjian Terbuka)
Yaitu Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat kerja.

Ø  Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan?
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
1.     Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
2.    Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
3.    Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar