BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
1. Bentuk
Yuridis Perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha yang di
kenal di indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer,
perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan
usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta
kelebihannya masing-masing.
Ø
Perusahaan Perseorangan
Secara singkat dapat dikatakan bahwa
yang di maksud dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola
dan di awasi oleh satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh
semua keuntungan perusahaan, di sisi lain ia juga menanggung semua risiko yang
timbul dalam kegiatan perusahaan.
·
Kebaikan
perusahaan perseorangan:
☻Mudah di bentuk dan di bubarkan
☻Bekerja dengan sederhana
☻Pengelolaannya sederhana
☻Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
☻Mudah di bentuk dan di bubarkan
☻Bekerja dengan sederhana
☻Pengelolaannya sederhana
☻Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
·
Kelemahan
perusahaan perseorangan:
☻Tanggung jawab tidak terbatas
☻Kemampuan manajemen terbatas
☻Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
☻Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
☻Risiko kegiatan perusahaan di tanggung sendiri
☻Tanggung jawab tidak terbatas
☻Kemampuan manajemen terbatas
☻Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
☻Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
☻Risiko kegiatan perusahaan di tanggung sendiri
Ø
Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama di
gunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan di tanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
·
Kebaikan firma:
☻Prosedur pendirian relatif mudah
☻Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
☻Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma,
sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
☻Prosedur pendirian relatif mudah
☻Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
☻Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma,
sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
·
Kelemahan firma:
☻Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi para anggota
firma
☻Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang
anggota keluar, maka firmapun bubar.
☻Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi para anggota
firma
☻Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang
anggota keluar, maka firmapun bubar.
Ø
Perseroan Komanditer ( Commanditer Venootschap)
Perseroan komanditer dapat di anggap
sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Perseroan komanditer adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk di pakai dalam persekutuan. Para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang
tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat
dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu
komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer
adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan betanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
·
Kebaikan perseroan komanditer:
☻Pendiriannya relatif mudah
☻Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
☻Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
☻Manajemen dapat didiversifikasikan
☻Kesempatan untuk berkembang lebih besar
☻Pendiriannya relatif mudah
☻Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
☻Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
☻Manajemen dapat didiversifikasikan
☻Kesempatan untuk berkembang lebih besar
·
Kelemahan perseroan komanditer:
☻Tanggung jawab tidak terbatas
☻Kelangsungan hidup tidak terjamin
☻Sukar untuk menarik kembali investasinya
☻Tanggung jawab tidak terbatas
☻Kelangsungan hidup tidak terjamin
☻Sukar untuk menarik kembali investasinya
Ø
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan
yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari
kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan
terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan
tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Pada perseroan terbatas, kekayaan
pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak di
pertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. sesuai dengan
namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik
terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
·
Kebaikan perseroan terbatas:
☻Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
☻terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi
kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
☻Saham dapat di perjualbelikan dengan relatif mudah
☻Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah di penuhi, sehingga
memungkinkan perluasan-perluasan usaha
☻pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
☻Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
☻terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi
kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
☻Saham dapat di perjualbelikan dengan relatif mudah
☻Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah di penuhi, sehingga
memungkinkan perluasan-perluasan usaha
☻pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
·
Kelemahan perseroan terbatas:
☻Biaya pendiriannya relatif mahal
☻Rahasia tidak terjamin
☻Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
☻Biaya pendiriannya relatif mahal
☻Rahasia tidak terjamin
☻Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
Ø
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Di indonesia terdapat beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
·
Ciri – ciri Utama dari Badan Usaha Milik Negara
adalah:
☻Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk
mencari keuntungan
☻Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang – undang
☻Pada umumnya bergerak pada bidang jasa – jasa vital.
☻Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk
mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan
pihak lain.
☻Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum
perdata.
☻Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh
dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam
bentuk obligasi.
☻pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
☻setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang membuat neraca
dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
☻Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk
mencari keuntungan
☻Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang – undang
☻Pada umumnya bergerak pada bidang jasa – jasa vital.
☻Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk
mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan
pihak lain.
☻Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum
perdata.
☻Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh
dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam
bentuk obligasi.
☻pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
☻setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang membuat neraca
dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Contoh: Pegadaian, Indosat, Telkom, PT
Kereta Api
Ø
Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan berlandaskan pancasila dan UUD ’45.
·
Prinsip Koperasi:
☻Keanggotaan bersifat sukarela
☻Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
☻Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa masing-masing anggota
☻Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
☻Kemandirian
☻Keanggotaan bersifat sukarela
☻Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
☻Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa masing-masing anggota
☻Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
☻Kemandirian
·
Koperasi mempunyai ciri sendiri yaitu:
☻Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
☻Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
☻Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk
kesejahteraan anggota.
☻Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris.
☻Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
☻Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi
terhadap pihak lain.
☻Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
☻Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
☻Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
☻Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk
kesejahteraan anggota.
☻Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris.
☻Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
☻Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi
terhadap pihak lain.
☻Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
2. Lembaga
Keuangan
Lembaga keuangan semua badan yang melalui kegiatannya di
bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kemasyarakat.
Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu:
1) Lembaga keuangan yang disebut Bank dan,
2) Lembaga keuangan bukan Bank.
2) Lembaga keuangan bukan Bank.
Ø
Bank
Menurut UU No.7 tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang
kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat da;am bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup
manusia.
Ø
Fungsi Perbankan
Dalam arti luas fungsi perbankan
adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik uang Kartal dan
Uang Giral dari mayarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
Ø
Peranan Bank
Peranan Bank dalam hubungan luar
negeri adalah jembatan dengan dunia Internasional dalam lalulintas devisa,
moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor-impor,
parawisata, tranfer uang. Sedangkan di dalam negeri Bank berfungsi memenuhi
kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang meliputi
administrasi, keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran,
perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.
Ø
Peranan Bank Dalam Negeri:
1) Membimbing Masyarakat Untuk Menabung
Dalam hal ini masyarakat di harapkan selalu berorientasi pada bank dan menggunakan jasa-jasa perbankan dalam pengelolaan uang dan usaha. Wujudnya dengan mendorong hasrat menabung dalam bentuk:
Dalam hal ini masyarakat di harapkan selalu berorientasi pada bank dan menggunakan jasa-jasa perbankan dalam pengelolaan uang dan usaha. Wujudnya dengan mendorong hasrat menabung dalam bentuk:
a) Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang pengambilannya dapat di lakukan setelah jatuh tempo, misalnya 3bulan, 6bulan dan 12 bulan.
Deposito berjangka adalah simpanan yang pengambilannya dapat di lakukan setelah jatuh tempo, misalnya 3bulan, 6bulan dan 12 bulan.
b) Rekening Giro
Rekening Giro adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro.
Rekening Giro adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro.
2) Membimbing dalam proses pengambilan kredit
Dalam hal ini bank memberikan jasa konsultasi manajemen
keuangan, pemasaran objektif, serta bantuan dan pertimbangan tentang jumlah
dana yang sebaiknya ditarik oleh nasabahnya.
Ø
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
merupakan badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung
atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah (1-5
tahun) dan jangka panjang.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia serta
dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum
asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar
negeri.
3. Kerjasama,
Penggabungan, dan Ekspansi
Ø
Bentuk-Bentuk
Penggabungan
·
Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral yang sering pula disebut integrasi kehulu dan hiliri adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda.
Penggabungan Vertikal-Integral yang sering pula disebut integrasi kehulu dan hiliri adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda.
Tujuan dari bentuk penggabungan ini adalah:
1. Untuk kesinambungan perolehan pasukan bahan baku dengan kuantitas
dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan
harga.
1. Untuk kesinambungan perolehan pasukan bahan baku dengan kuantitas
dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan
harga.
·
Penggabungan Horisontal-Pararelisasi
Penggabungan Horisontal-Pararelisasi adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkat yang sama, misalnya dalam pengelolaan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Penggabungan Horisontal-Pararelisasi adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkat yang sama, misalnya dalam pengelolaan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Ø
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang
mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas
lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat
dibedakan menjadi:
·
Spesialis yaitu perusahaan yang mengkhususkan
diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
·
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase
produksi tertentu
Ø
Pengkonsentrasian Perusahaan
a)
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
b)
Holding Company
Holding Company sering disebut juga perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentuk Corporation yang menguasai sebagaian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
Holding Company sering disebut juga perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentuk Corporation yang menguasai sebagaian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
c)
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang di dasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang di dasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
·
Bentuk-bentuk kartel:
1.
Kartel Kondisi atau Syarat
2.
Kartel Harga
3.
Kartel Produksi
4.
Kartel Daerah
5.
Kartel Pembagian Laba
d)
Sindikat
Sindikat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Sindikat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
e)
Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertical dari sekumpulan perusahaan holding.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertical dari sekumpulan perusahaan holding.
f)
Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
g)
Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
h)
Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan di antara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan di antara mereka.
Ø
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1)
Consolidation
Consolidation adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan yang lama di tutup.
PT.A + PT.B + PT.C = PT.D
Consolidation adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan yang lama di tutup.
PT.A + PT.B + PT.C = PT.D
2)
Merger
Dengan melakukan Merger suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya.
PT.A + PT.B + PT.C = PT.A
Dengan melakukan Merger suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya.
PT.A + PT.B + PT.C = PT.A
3)
Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang di ambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
PT.A→PT.B
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang di ambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
PT.A→PT.B
4)
Aliansi Strategi
Aliansi strategi adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Aliansi strategi adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Baker, James C., International
finance: management, markets, and institutions, New Jersey:Prentice Hall, 1998
Fuad M,dkk,PT.Gramedia Pustaka
Utama:Pengantar bisnis,Jakarta pusat:Salemba,2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar